RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Disdik Sumut Akan Beri Rekomendasi Hasil Evaluasi Kepsek SMAN 8 Medan untuk Diteruskan ke Pj Gubsu
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara, M Basir Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil evaluasi Kepala SMAN 8.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara, M Basir Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil evaluasi Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba ke Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis.
Rekomendasi tersebut, kata Basir, nantinya akan diberikan kepada Pj Gubernur Sumut untuk diambil keputusan.
"Kalau nanti dia (Rosmaida) dipanggil tetap berkeras, pastinya ada rekomendasi dari kami tim pemeriksa. Apakah nanti dia akan dievaluasi atau apakah dirubah keputusannya kita lihat nanti. Rekomendasi kita berikan ke Kadisdik. Kadisdik yang berhak memberikan rekomendasi ke gubernur," ujar Basir di Medan, Rabu (3/7/2024).
Dikatakan Basir, sejak awal pihaknya sudah meminta Rosmaida untuk meninjau ulang keputusannya yang tidak menaikkan siswi MSF ke kelas XII.
Hal itu, ujar Basir, karena keputusan yang diambil Rosmaida lemah secara prosedural.
"Karena kita melihat prosedural kan, kita minta kalau bisa saran, kita minta itu dipertimbangkan. Karena prosedur ibu itu lemah. Kenapa lemah? Karena tidak pernah pula orang tua MSF itu dipanggil perihal absen ini waktu proses belajar mengajar. Kalau tanggal 11 Juni dipanggil itu sudah selesai ujian, sudah selesai kelas. Jadi karena tidak pernah itu kita juga punya kelemahan. Jadi itu di satu sisi," ungkap Basir.
Di sisi lain, kata Basir, saat mengunjungi SMAN 8 Medan usai viralnya video, pihaknya juga menyampaikan seringnya MSF tidak hadir tepat setelah laporan orang tuanya, Coky Indra ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di SMAN 8.
"Juga ketika memperhatikan kasuistik orang tuanya melaporkan itu dan di situ anaknya sering tidak masuk sesuai yang disampaikan kepsek. Berarti kan anaknya ini merasa tertekan. Dan ketika harusnya di situ paling banyak absensi di situlah dipanggil anaknya kenapa enggak datang," katanya.
Kemudian, dari segi kurikulum, Basir mengatakan kriteria kenaikan kelas seharusnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
"Dari segi kurikulumnya juga begitu. Tanggal Hari Minggu itu apakah ada SK yang dibuat untuk kriteria kenaikan kelas. Tidak ada. Jadi kriterianya adalah rapat kenaikan kelas. Sementara di Permendikbud nomor 23 itu kriteria kenaikan kelas itu harus ditetapkan," ujarnya.
Basir menuturkan, penetapan itu berdasarkan Permendikbud nomor 23 di pasal 7 ayat 4.
"Harusnya itu ditetapkan atau diputuskan harus ada kriteria ditetapkan. Sedangkan sekolah kurikulum yang ada sama kami tidak ada ditetapkan. Terakhir baru ditetapkan kepsek. Harusnya itu semua ditetapkan," katanya.
Kemudian, kata Basir, dari segi tugas-tugas, siswi MSF juga menyelesaikan semua tugas yang diberikan guru di kelas.
"Sudah diminta pak kadis untuk mengalah. Karena semua tugasnya (MSF) tuntas, perilakunya baik, kalau tinggal dia satu tahun mau ngapain dia? Orang sudah tuntas seluruhnya. Itu dilampirkan pak kadis. Dia (Rosmaisa) diam saja, nangis. Kemudian besoknya ngirim surat," pungkasnya.
Guru Lain Tak Sependapat dengan Kepsek
Sebelumnya Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengatakan, akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial.
TribunBreakingNews
Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Kasus Siswi SMAN 8 Medan
Orang Tua Siswi yang Tinggal Kelas di SMAN 8 Medan Enggan Banyak Bicara setelah RDP dengan Komisi E |
![]() |
---|
Komisi E DPRD Sumut Minta Kepsek SMAN 8 Medan Tarik Keputusan yang Buat Siswi MSF Tak Naik Kelas |
![]() |
---|
RDP Komisi E DPRD Sumut Tentang Siswi Tinggal Kelas di SMAN 8 Medan Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Hadir di RDP Komisi E DPRD Sumut, Orang Tua Maulidza Sari Tetap Tuntut Hak agar Anaknya Naik Kelas |
![]() |
---|
Polda Sumut Masih Koordinasi Dengan Inspektorat Sumut Terkait Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.