Berita Viral

PANTAS Dipecat, Terkuak Chat Mesum Ketua KPU Hasyim ke Wanita PPLN di Belanda, Selipkan Celana Dalam

Kelakuan mesum Ketua KPU RI Hasyim Asyari akhirnya terkuak. Hasyim melakukan tindakan tak senonoh terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) ya

Kolase Tribun Medan
Kolase foto pelantikan PPLN Den Haag Belanda (kiri) dan Hasyim Asy'ari (kanan). Kolase Tribun Medan/Dok.Kemlu) 

Pakai Emoji Peluk

Inilah isi chat Hasyim Asyari yang buat dirinya dipecat gara-gara lecehkan anggota PPLN.

Diketahui, Hasyim Asy'Ari diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim Asy'ari kini telah resmi dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pokok-pokok pernyataan sidang kasus dugaan tindak asusila oleh Hasyim.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

Adapun isi percakapan tersebut menyebutkan soal pandangan pertama turun ke hati hingga ada emoji peluk.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Baca juga: Sosok Budiman Pria Sumsel Ancam Bunuh Ibunya karena Tak Dibelikan Rokok, Kini Histeris Nangis Sujud

Baca juga: Mabes TNI Akan Tindak Tegas Oknum Anggotanya Kalau Memang Ada Terlibat Dalam Kematian Rico Pasaribu

Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Sudah Diperingatkan DKPP

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved