Berita Viral

PANTAS Dipecat, Terkuak Chat Mesum Ketua KPU Hasyim ke Wanita PPLN di Belanda, Selipkan Celana Dalam

Kelakuan mesum Ketua KPU RI Hasyim Asyari akhirnya terkuak. Hasyim melakukan tindakan tak senonoh terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) ya

Kolase Tribun Medan
Kolase foto pelantikan PPLN Den Haag Belanda (kiri) dan Hasyim Asy'ari (kanan). Kolase Tribun Medan/Dok.Kemlu) 

Sebelumnya, DKPP sudah pernah memberikan sanksi teguran hingga peringatan keras terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Ketua KPU RI tersebut. Dilansir dari Kompas.com (3/7/2024), hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hasyim dan juga para komisioner lainnya.

Dalam kasus pelanggaran etik kali ini, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu.

Hal tersebut Hasyim lakukan dengan menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya juga disebut pernah beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebutkan, Hasyim memiliki upaya aktif yang dilakukan secara terus menerus untuk menjangkau korban atau pengadu, meski keduanya terpisah jarak.

Meski demikian, menurut Aristo tidak ada intimidasi atau ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang dilakukan oleh Ketua KPU RI tersebut.

Di sisi lain, pengacara enggan menyampaikan secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dilakukan Hasyim tersebut juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, dugaan asusila terkait perayuan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Diketahui, Sidang tersebut dilakukan secara tertutup dan berjalan kurang lebih delapan jam sejak pagi hingga sore hari.

“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan selama ini bungkam karena menghormati permintaan pengadu agar sidang dilakukan tertutup.

Namun kata Hasyim, Kuasa Hukum Pengadu justru membuka pokok aduan di muka publik.

“Kuasa hukumnya tetap bicara ke publik kan tentang apa saja yang jadi pokok-pokok aduan. Padahal dia sendiri ngomong pengadu mintanya sidang tertutup tapi topiknya pokok aduannya dibuka ke publik oleh kuasa hukumnya, itu yang saya bantah,” ujarnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved