Sumut Terkini

Jaksa Mulai Usut Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan Percut Seituan,Camat Sudah Dimintai Keterangan

Kejari Deli Serdang mencium adanya dugaan penyelewengan anggaran kebersihan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai mengaudit

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO/FB
Camat Percut Seituan, Asma Fitrian Syukri Parinduri 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Kejaksaan Negeri Deli Serdang resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi anggaran kebersihan di Pemerintah Kecamatan Percut Seituan tahun 2023 ke penyelidikan.

Hal ini lantaran setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan diyakini ada dugaan tindak pidana korupsi.

Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus ini.

"Iya sudah ada Sprintug (surat perintah tugas) untuk penyelidikan yang di Percut Seituan. Pertanggal 1 Juli kemarin itu terbitnya. Sebelumnya itukan cuma pengumpulan data dan bahan keterangan saja," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali Kamis, (4/7/2024).

Boy mengatakan pada saat pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan hanya meminta klarifikasi.

Saat itu mulai dari Camat Percut Seituan, Asma Fitrian Syukri Parinduri hingga anggotanya dimintai klarifikasi.

Untuk kedepan karena sudah ada surat perintah penyelidikan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan dilakukan pemanggilan secara resmi.

"Kalau penyelidikan itu dia permintaan bahan keterangan dan bisa memanggil. Nanti dipanggil akan memakai surat. Sekarang sudah ditangani sama Pidsus," kata Boy Amali.

Boy Amali belum bisa memastikan apakah dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran sampah ini ada unsur mens rea (niat jahat).

Menurutnya tim lah nanti yang akan menilai hal ini. Dipastikan dalam waktu dekat pemanggilan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dilayangkan.

Dari catatan www.tribun-medan.com, Kejari Deli Serdang mencium adanya dugaan penyelewengan anggaran kebersihan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai mengaudit Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kecamatan Percut Seituan.

Dalam laporan pemeriksaan BPK ada potensi kerugian negara sebesar Rp 410 juta untuk anggaran kebersihan tahun 2023.

Informasi yang dihimpun dalam laporan keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Kecamatan Percut Seituan untuk realisasi belanja bahan bakar minyak dan pelumas untuk truk pengangkut sampah sebesar Rp 799 juta.

Saat itu dokumen yang bisa dihadirkan sebagai pertanggungjawaban belanja hanya dalam bentuk fotocopy nota pembelian.

Sementara sebagai pembanding BPK, berdasarkan yang tercatat di aplikasi MyPertamina pembelian hanya Rp 388 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved