Berita Viral

MODUS Hasyim Asyari Setubuhi PPLN Belanda hingga Berakhir Dipecat, Janji Menikahi dan Beri Fasilitas

Beginilah modus bejat Hasyim Asyari setubuhi anggota PPLN Belanda hingga berakhir dipecat dari Ketua KPU dengan iming-iming bakal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MODUS Hasyim Asyari Setubuhi PPLN Belanda hingga Berakhir Dipecat, Janji Menikahi dan Beri Fasilitas 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah modus Hasyim Asyari setubuhi anggota PPLN Belanda hingga berakhir dipecat dari Ketua KPU.

Modus dan iming-iming Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Belanda hingga memaksa berhubungan badan terungkap.

Ternyata Hasyim Asyari menjanjikan bakal menikahi dan beri fasilitas kepada wanita berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN di Den Hag, Belanda.

Pengungkapan itu terjadi di sidang DKPP yang memutuskan memecat Hasyim Asyari dari Ketua KPU.

Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Di antaranya disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda pada saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.

Dan hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.

Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu. 

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus. 

Ketua KPU RI Hasyim Asyari sempat bicara soal surga dan neraka sebelum ketahuan melecehkan wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) inisial CAT. 
Ketua KPU RI Hasyim Asyari sempat bicara soal surga dan neraka sebelum ketahuan melecehkan wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) inisial CAT.  (HO)

Selain itu Hasyim juga membagikan informasi internal yang dinilai tidak pantas untuk diberikan kepada panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada saat tahapan Pemilu 2024.

Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindak asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, seorang wanita anggota PPLN yang berdomisili di Den Hag, Belanda. 

Majelis hakim, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan informasi dan materi tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu. 

Informasi dan materi itu juga dinilai tidak sepantasnya disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN.

Sebab, informasi itu bersifat rahasia.

“Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: keep secret for your eyes only, for your eyes only, dan not for share,” ujar Dewi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved