Berita Viral

MODUS Hasyim Asyari Setubuhi PPLN Belanda hingga Berakhir Dipecat, Janji Menikahi dan Beri Fasilitas

Beginilah modus bejat Hasyim Asyari setubuhi anggota PPLN Belanda hingga berakhir dipecat dari Ketua KPU dengan iming-iming bakal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MODUS Hasyim Asyari Setubuhi PPLN Belanda hingga Berakhir Dipecat, Janji Menikahi dan Beri Fasilitas 

“Menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh teradu kepada pengadu bersifat penting dan rahasia,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Viral Polantas Medan Cekcok dengan Pengendara Motor, Kesal Difoto saat Melakukan Tilang

Baca juga: TERJAWAB Alasan Cristiano Ronaldo Tetap Nekad Ambil Pinalti, Ogah Menyerah Lawan Slovenia


Hasyim Asy'ari Bagikan Informasi Rahasia KPU ke PPLN

Tak hanya paksa setubuhi CAT, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ternyata juga membagikan informasi rahasia KPU ke PPLN.

Hasyim Asyari membagikan informasi internal yang dinilai tidak pantas untuk diberikan kepada panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada saat tahapan Pemilu 2024.

Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindak asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, seorang wanita anggora PPLN yang berdomisili di Den Hag, Belanda. 

Majelis hakim, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan informasi dan materi tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu. 

Informasi dan materi itu juga dinilai tidak sepantasnya disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN.

Sebab, informasi itu bersifat rahasia.

“Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: keep secret for your eyes only, for your eyes only, dan not for share,” ujar Dewi. 

“Menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh teradu kepada pengadu bersifat penting dan rahasia,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved