Berita Viral

NASIB Hasyim Dipecat dari Ketua KPU, Kini Terancam Dipecat dari Undip, Takut Mahasiswi Jadi Korban

Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari turut diminta untuk diberhentikan sebagai dosen di Universitas Dipenogoro (Undip) imbas dari kasus rudapaksa

HO
Ketua KPU RI Hasyim Asyari sempat bicara soal surga dan neraka sebelum ketahuan melecehkan wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) inisial CAT.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari turut diminta untuk diberhentikan sebagai dosen di Universitas Dipenogoro (Undip) imbas dari kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap wanita Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN). 

Permintaan ini disampaikan oleh Asosiasi LBH APIK. 

Mereka mendorong eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari untuk diberhentikan sebagai dosen di Universitas Universitas Diponegoro (Undip), Semarang imbas pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S mengatakan Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara melalui situs resmi Fakultas Hukum Undip. 

“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini” kata Khotimun dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ia menambahkan. 

Baca juga: 5 Isi Perjanjian Hasyim Asyari ke CAT, tak Bisa Nikahi Akhirnya Kasih Uang Bulanan Rp30 Juta

Baca juga: ALASAN Kapuspen TNI Ingin Ubah Puspen Jadi Puskominfo, Akan Segera Dilaporkan kepada Panglima TNI

Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini. 

Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027). 

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

5 Perjanjian Hasyim ke Korban

Inilah 5 isi perjanjian Hasyim Asy'ari ke CAT, tak bisa nikahi akhirnya kasih uang bulanan hingga Rp30 juta.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan surat pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang berisi janji kepada CAT, korban asusila.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved