Kasus Vina Cirebon
AKHIRNYA Pegi Setiawan Bebas, Hakim Putuskan Status Tersangka Tidak Sah, Polda Jabar Salah Fatal
Pegi Setiawan alias Perong dibebaskan hakim dari status tersangka. Permohonan gugatan praperadilan dikabulkna hakim
"Kesalahan besar itu salah satunya penyidik tidak menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam mencari kebenaran dalam kasus ini, tidak menggunakan Pasal 184 KUHAP yang mana SOP seperti saat memanggil tersangka, penahanan, penangkapan dan penyitaan banyak sekali yang dilanggar," jelasnya.
Imanullah meyakini bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus ini.
Menurutnya, kepolisian salah membidik tersangka.
"Bahwa yang ditangkap penyidik ini adalah Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, bukan Pegi yang dimaksud penyidik. Klien kami adalah Pegi Setiawan yang tidak memiliki masalah hukum apapun," tuturnya.
Baca juga: PENYEDIA Jasa Kuda dan Delman Panen Tamu, Dampak Festival Bunga dan Buah
Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Pelaminan Na Rara Dipopulerkan oleh Dedy Gunawan
Imanullah pun berharap penyidik bisa bekerja secara lebih profesional dalam mengusut perkara ini.
Terkait sidang putusan praperadilan yang akan digelar esok Senin (8/7/2024), Imanullah pun meyakini bahwa pihaknya akan menang dan status tersangka pada Pegi bisa gugur.
"Dalam kesimpulan kami membuat 11 poin analisa hukum yang InsyaAllah menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara besok," ucapnya.
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman telah berjanji bakal memberikan putusan yang terbaik.
"Dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini," kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024).
Ia pun mengaku tidak mendapat tekanan dari manapun.
Seandainya Eman dapat tekanan pun, ia berjanji bakal mengabaikannya.
"Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada yang namanya tekanan dari manapun, saya abaikan kalaupun ada," ujar Eman.
"Saya akan yang memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, tetapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya.
Sebagai informai, kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.