Berita Viral

ALASAN Hakim PN Stabat Bebaskan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Padahal Dituntut 14 Tahun Penjara

Padahal sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin, dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bebaskan Terbit Rencana Padahal Dituntut 14 Tahun, Hakim Andriyansyah Disorot. 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 175 m2/273 m2 di KAB / KOTA KOTA

BANDA ACEH , WARISAN Rp. 3.250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 180.000.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

2. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 230.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.188.980

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.663.188.980

III. HUTANG Rp. 335.450.125

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.327.738.855

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis bebas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024). 

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah digelar pada pukul 15.00 WIB. 

Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved