Berita Viral
ALASAN Hakim PN Stabat Bebaskan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Padahal Dituntut 14 Tahun Penjara
Padahal sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin, dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada intinya dalam pertimbangan yang dibacakan oleh mejalis hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah.
Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.
Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah.
"Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," sambungnya sembari tepuk tangan riuh pengunjung sidang.
Kemudian, Andriansyah mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.
"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.
Sedangkan itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud. Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO.
Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB.
Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.
"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024) lalu.
"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.
MESKI Kenaikan PBB Dibatalkan, Warga Tetap Gelar Demo Besar-Besaran, Tuntut Bupati Sudewo Mundur |
![]() |
---|
PANTAS Angka Stunting Sulit Ditekan, KPK Temukan Korupsi PMT,Biskuit Bergizi Diganti Tepung dan Gula |
![]() |
---|
SOSOK Bupati Daeng Manye Kakak Kandung Komjen Fadil Imran Kini Diperiksa Dugaan Korupsi SPBU |
![]() |
---|
MOMEN Dramatis Penjual Tisu Obesitas Ditolong Damkar, Sesak Napas, Butuh Sejam Naikkan ke Ambulans |
![]() |
---|
PENYEBAB Dahlia Poland Gugat Cerai Suami, Bantah Isu Selingkuh, Fandy Christian Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.