Berita Viral
ALASAN Hakim PN Stabat Bebaskan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Padahal Dituntut 14 Tahun Penjara
Padahal sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin, dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," ucap Sai Sintong.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulan trauma mendalam bagi para saksi dan korban.
Terdakwa selaku kepala daerah yang merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya, dan terdakwa tidak beretikat baik membayar restitusi hak korban.
"Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang meringankan bahwa, terdakwa besikap sopan selama persidangan," ujar Sai Sintong.
Perlu diketahui, berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2,3 miliar. Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: Jaksa Langsung Kasasi setelah Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Hakim
MESKI Kenaikan PBB Dibatalkan, Warga Tetap Gelar Demo Besar-Besaran, Tuntut Bupati Sudewo Mundur |
![]() |
---|
PANTAS Angka Stunting Sulit Ditekan, KPK Temukan Korupsi PMT,Biskuit Bergizi Diganti Tepung dan Gula |
![]() |
---|
SOSOK Bupati Daeng Manye Kakak Kandung Komjen Fadil Imran Kini Diperiksa Dugaan Korupsi SPBU |
![]() |
---|
MOMEN Dramatis Penjual Tisu Obesitas Ditolong Damkar, Sesak Napas, Butuh Sejam Naikkan ke Ambulans |
![]() |
---|
PENYEBAB Dahlia Poland Gugat Cerai Suami, Bantah Isu Selingkuh, Fandy Christian Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.