Sidang Vonis Terbit Rencana

Ruang Sidang Riuh Saat Terbit Rencana Divonis Bebas, Istri dan Anak Peluk Erat Terdakwa

Sedangkan saat hendak meninggalkan ruang sidang, awak media berkesempatan mewawancarai terdakwa Terbit Rencana. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Terdakwa Tebit Rencana Peranginangin berpelukan dengan istrinya Tiorita Br Surbakti usai divonis bebas majelis hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024).    

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersorak atau riuh usai eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Tak hanya itu, Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana, menangis histeris dan berpelukan dengan keluarga dan kerabat yang hadir di dalam ruang sidang. 

Kemudian Tiorita pun menghampiri suaminya dan memeluknya dengan erat. 

Sedangkan saat hendak meninggalkan ruang sidang, awak media berkesempatan mewawancarai terdakwa Terbit Rencana. 

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu fakta persidangan sebenarnya," ujar Terbit, Senin (8/7/2024).

Terdakwa Tebit Rencana Peranginangin berdiri mendengar vonis atau
Terdakwa Tebit Rencana Peranginangin berdiri mendengar vonis atau putusan majelis hakim PN Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024). 

"Saya ucapkan sekali lagi terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya pada hari ini. Kepada media semua saya ucapkan terimakasih," sambungnya. 

Sembari menuju mobil tahanan, teriakan "Pancasila" pun menggema. Diketahui terdakwa Terbit Rencana mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP).

Tak hanya itu, anak terdakwa Dewa Peranginangin menghampiri dan memeluk erat ayahnya usai divonis bebas majelis hakim PN Stabat. 

Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis bebas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). 

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah digelar pada pukul 15.00 WIB. 

Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana. 

Pada intinya dalam pertimbangan yang dibacakan oleh mejalis hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah. 

Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah. 

"Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," sambungnya sembari tepuk tangan riuh pengunjung sidang. 

Kemudian, Andriansyah mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima. 

"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti,  satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah. 

Sedangkan itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa. 

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud. 

Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim. 

Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. 

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.

"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024) lalu. 

"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.

Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat. 

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," ucap Sai Sintong. 

Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulan trauma mendalam bagi para saksi dan korban,

Terdakwa selaku kepala daerah yang merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya, dan terdakwa tidak beretikat baik membayar restitusi hak korban.

"Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang meringankan bahwa, terdakwa besikap sopan selama persidangan," ujar Sai Sintong.

Perlu diketahui, berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2,3 miliar. Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved