Kasus Vina Cirebon

FAKTA Fakta Pegi Bebas, Iptu Rudiana Jadi Sorotan Lagi, Polisi Masih Tak Berani Buka CCTV Kasus Vina

Fakta-fakta Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap. Fakta Pegi Setiawan, akhirnya dibebaskan hakim dari tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina

|
Editor: Salomo Tarigan
HO Kolase serambi
FOTO: Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Pegi Setiawan. Pegi yang dijadikan tersangka, dituduh terlibat pembunuhan Vina menang di sidang praperadilan. Hakim menguugurkan semua tuduhan polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta-fakta Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap. Fakta Pegi Setiawan, akhirnya dibebaskan hakim dari tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Seperti yang diprediksi banyak orang sebelum sidang praperadilan, Pegi Setiawan alias Porong bakal menang lawan Polda Jabar yang menjadikannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Terbukti, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman di prapradilan mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.

 Sstatus tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon digugurkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim memerintahkan kepada penyidik kepolisian untuk membebaskan Pegi.

Eman Sulaeman Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Bebas,
Eman Sulaeman Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Bebas, (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Pegi Ajukan Ganti Rugi

Pegi Setiawan bakal mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Eky di Cirebon 2016 lalu.


Hal ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sehingga dia bebas dan status tersangkanya gugur.


“Iya iya dipastikan (Ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).


Namun, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut.


Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.


“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.


Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.


Berikut bunyi pasalnya “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”


Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”


Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved