Kasus Vina Cirebon
Kejaksaan Blak-blakan Ungkap Kesalahan Fatal Polda Jabar, Pegi Bebas, CCTV Kasus Vina Disembunyikan
Pegi Setiawan alias Porong yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya akhirnya dibebaskan hakim.
TRIBUN-MEDAN.com - Pegi Setiawan alias Porong yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya akhirnya dibebaskan hakim.
Kejaksaan Agung blak-blakan mengungkapkan penyebab dikabulkanya praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan lantaran adanya prosedur yang tak dipenuhi tim penyidik Polda Jawa Barat.

"Saya kira cukup jelas bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).
Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung dinyatakannya Pegi sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.
"Padahal menurut keputusan MK bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau dutemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.
Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah dipenyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.
Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan praperadilan ini, kata Harli akan dijadikan pertimbangan jika di kemudian hari tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
"Jadi sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.
Polda Jabar Bungkam soal CCTV
Pakar hukum pidana Profesor Jamin Ginting menyoroti Polda Jawa Barat atas kasus Vina Cirebon. Pegi Setiawan baru saja menang dalam Praperadilan di PN Bandung.
Menurut Jamin Ginting, kasus ini akan menjadi kasus Ferdy Sambo Jilid 2.
Hal itu karena Polda Jabar yang tak kunjung membuka CCTV kasus Vina Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.