Kasus Vina Cirebon
Kejaksaan Blak-blakan Ungkap Kesalahan Fatal Polda Jabar, Pegi Bebas, CCTV Kasus Vina Disembunyikan
Pegi Setiawan alias Porong yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya akhirnya dibebaskan hakim.
Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.
Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.
Kasus Ferdy Sambo Jilid 2
Atas kekalahan Polda Jabar ini, ahli hukum pidana Profesor Jamin Ginting menyindir Polda Jabar yang tak kunjung membuka CCTV kasus Vina Cirebon.
Jika demikian, menurut Jamin, kasus ini akan menjadi kasus Ferdy Sambo Jilid 2.
Ia menyebut bahwa keberadaan rekaman CCTV dalam kasus Vina bisa menjadi masalah besar bagi penyidik.
Jamin menyatakan bahwa jika penyidik mengklaim telah melakukan Investigasi Kejahatan Ilmiah (Scientific Crime Investigation), seharusnya sejak awal sudah ada alat bukti yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa Investigasi Kejahatan Ilmiah melibatkan metode ilmiah menggunakan berbagai ilmu, termasuk bukti darah, rekaman CCTV, dan data dari ponsel.
Menurut Jamin, semua alat bukti tersebut seharusnya disita dan diperiksa secara menyeluruh. Dia menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak boleh hilang tiba-tiba, terutama jika ada di lokasi kejadian.
"Itu harusnya disita semua. Terus dibuka. Jangan ada CCTV yang mati Hilang tiba-tiba padahal ada di situ, Ini bisa jadi masalah Sambo 2 bagi penyidik yang melakukan penghapusan CCTV yang sebenarnya harusnya ada," jelas Jamin Ginting, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV.
Jamin juga menyatakan bahwa masalah ini bisa menjadi masalah besar bagi penyidik jika terbukti ada penghapusan rekaman CCTV yang seharusnya ada.
Dia menekankan bahwa keberadaan CCTV dalam kasus Vina dapat menjadi masalah yang signifikan, mengingat pernah ada pernyataan bahwa di sekitar lokasi kejadian terdapat CCTV.
Jamin mengungkapkan bahwa dalam keterangan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Pak Toni, disebutkan bahwa dalam BAP atau putusan MA, ada dua polisi yang menyebut adanya CCTV namun belum dibuka.
Jamin mempertanyakan mengapa sekarang rekaman CCTV tersebut tidak ada. Menurutnya, penyidikan ini tidak sesuai dengan standar operasional yang profesional.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk membuka CCTV di lokasi kejadian tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.