Breaking News

Kasus Vina Cirebon

Kejaksaan Blak-blakan Ungkap Kesalahan Fatal Polda Jabar, Pegi Bebas, CCTV Kasus Vina Disembunyikan

Pegi Setiawan alias Porong yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya akhirnya dibebaskan hakim.

Editor: Salomo Tarigan
tangkap layar
Pegi Setiawan dibebaskan hakim dari kasus Vina Cirebon. Status tersangka digugurkan 

Adanya CCTV kasus Vina Cirebon ini terungkap dari keterangan saksi dari kepolisian yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Di BAP, saksi kepolisian bernama Gugun Gumilar ini mengaku sudah mendapatkan CCTV di lokasi kejadian, namun CCTV itu tidak dibuka hingga kasus ini selesai. Hal ini mengundang reaksi dari Susno Duadji yang sangat intens menyoroti kasus ini. 

Susno bertanya-tanya alasan penyidik tak kunjung membawa alat bukti berupa rekaman CCTV dan bukti elektronik di dalam ponsel Vina dan Eky. 

"Sekian CCTV belum dibuka, katanya alasannya di Cirebon tidak ada alat yang bisa membuka, kan ada di Bandung kan, kalau di Bandung enggak ada, ada di Jakarta, kalau Jakarta enggak ada di luar negeri. Ini nyawa manusia. CCTV itu buka," ujar Susno. 

Eks Kapolda Jawa Barat tahun 2008 ini pun menyindir penyidik yang tak kunjung membuka CCTV. 

"Ada keterangan saksi anak buahnya si Rudiana, dia lah yang mengambil mengamankan rekaman CCTV itu. Kenapa tidak dibuka atau takut dengan apa yang di dalamnya? Orangnya masih ada kok polisinya (yang amankan CCTV), buka lah itu," tambahnya. 

Selain itu, ia juga mempertanyakan isi ponsel dari Vina dan Eky yang belum dibuka penyidik. Terdapat enam buah ponsel yang belum dibuka oleh polisi.

Padahal, penyidik bisa mengetahui isi percakapan Vina atau Eky dengan para pelaku lainnya dari ponsel itu. 

Dua alat bukti elektronik tersebut bisa menjadi jalan untuk menguak misteri di balik tewasnya Vina dan Eky. 

"Masih ada alat bukti berupa CCTV yang belum dibuka atau sudah dibuka tapi isinya enggak sesuai harapan?" ujar Susno lagi.

Sebelumnya, mengenai CCTV ini diungkap kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

"Keterangan Gugun Gumilar (di BAP), sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun CCTV belum dibuka," terang Tomi RM dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (26/6/2024).  

Ditegaskan Toni, CCTV itu sudah diambil, namun anehnya justru tidak dibuka. 

"Bayangkan, untuk menghukum orang sampai seumur hidup main-main, (CCTV) belum dibuka," seru Toni. 

Padahal, lanjut Toni,sesuai petunjuk Kapolri karena ini harus mengedepankan metode scientific crime investigation.

"Makanya, bapak kapolri, di kesempatan pegi setiawan tolong dibuka semua," desaknya.  

Sementara itu, dalam wawancara dengan media pada Minggu (30/6/2024), Toni mengungkapkan terkait CCTV yang belum dibuka itu, pihaknya merencana melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.   

"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasehat hukum. Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana (ayah Eki) terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa jika Rudiana ini sudah mengetahui isi rekaman CCTV, namun tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan bahwa rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.

 "Kalau kemudian Pak Rudiana sudah mengetahui CCTV misalnya, terus isinya itu sudah tahu, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu atau direkayasa. Kalau memang benar sudah dibuka," ucapnya.

Toni juga menegaskan, bahwa dugaan ini akan menjadi jelas apabila mereka melaporkan kasus ini dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan.

"Nah sehingga, dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.

Menurut Toni, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.

"Logikanya gini, kalau Pak Rudiana sudah buka CCTV hasil penyelidikan yang dilakukan dengan rekan-rekannya di TKP, berarti dia tahu siapa yang ada di dalam CCTV dan pelaku. Parahnya kalau pelaku bukan yang kini ditangkap, berarti ada kebohongan di situ," katanya.

Toni menyatakan, bahwa tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya itu bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.

Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Seperti diketahui, sidang kasus Vina dan Eki Cirebon yang digelar tahun 2016 lalu ternyata masih memiliki fakta mengejutkan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn atas nama delapan terpidana, disebutkan bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian ternyata belum pernah dibuka.

Hal ini disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, yang menyoroti kesaksian dua anggota polisi, Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar.

Toni menjelaskan, bahwa dalam kesaksian Dodi Irwanto, bersama rekan-rekannya Aiptu Rudiana (ayah Eki), Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, mereka melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi tentang pengeroyokan di depan SMPN 11 Cirebon, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.

"Setelah itu, delapan terpidana ditangkap dan diamankan oleh saksi bersama rekan-rekannya. Namun, yang penting, mereka baru menemukan CCTV setelah mengamankan para terpidana," ujar Toni saat diwawancarai pada Sabtu (29/6/2024) malam.

Dodi menyatakan dalam sidang, bahwa meskipun mereka sudah mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian, rekaman tersebut belum pernah dibuka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Gugun Gumilar dalam catatan putusan pengadilan.

"Gugun juga menyatakan bahwa CCTV di lokasi kejadian belum dibuka. Baik Dodi maupun Gugun menjelaskan bahwa mereka bersama-sama Aiptu Rudiana saat melakukan pengecekan tersebut," ucapnya.

Menurut Toni, fakta ini menunjukkan bahwa CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat justru tidak digunakan dalam proses penyelidikan awal. "Artinya, bisa saja setelah CCTV dibuka, pelakunya bukan 8 orang yang diamankan itu," jelas dia.

Lebih lanjut, Toni RM menekankan bahwa kehadiran CCTV ini seharusnya dapat menjadi penentu siapa pelaku sebenarnya.

"Jika Pak Rudiana ingin membantah, buka CCTV-nya, sehingga masyarakat bisa melihat dan percaya siapa pelaku sebenarnya," katanya.

Toni juga menambahkan, bahwa kesaksian ini memperkuat argumen mereka bahwa ada kemungkinan kesalahan dalam penangkapan para terpidana.

"Berdasarkan keterangan 8 terpidana, mereka mengaku dianiaya. Jadi, bisa saja terlanjur dianiaya dan disiksa sebelum penemuan CCTV," ujarnya.

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa pentingnya pembukaan dan pemanfaatan bukti CCTV dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan Vina pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: AKHIRNYA Pegi Setiawan Bebas, Hakim Putuskan Status Tersangka Tidak Sah, Polda Jabar Salah Fatal


Sebagian artikel dikutip dari tribunnews.com

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Belanda vs Inggris, Duel Klasik EURO Paling Ditunggu

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved