Kasus Vina Cirebon

FAKTA Fakta Pegi Bebas, Iptu Rudiana Jadi Sorotan Lagi, Polisi Masih Tak Berani Buka CCTV Kasus Vina

Fakta-fakta Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap. Fakta Pegi Setiawan, akhirnya dibebaskan hakim dari tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina

|
Editor: Salomo Tarigan
HO Kolase serambi
FOTO: Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Pegi Setiawan. Pegi yang dijadikan tersangka, dituduh terlibat pembunuhan Vina menang di sidang praperadilan. Hakim menguugurkan semua tuduhan polisi 

"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.

Kapolda Jabar dan Penyidik Didesak Dicopot

Di sisi lain, desakan agar penyidik hingga Kapolda Jabar untuk dicopot dari jabatannya mengalir deras.

Pegi Setiawan Bahagia Bebas dari Tahanan Usai Menang Praperadilan terkait Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bahagia Bebas dari Tahanan Usai Menang Praperadilan terkait Kasus Vina Cirebon (Youtube Kompas TV)

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Tak hanya Kapolda Jabar, ia juga meminta Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaanku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi melansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, penyidik dianggap sudah melakukan pelanggaran HAM kepada kliennya Pegi Setiawan.

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.

Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.

Baca juga: Curhat Natasha Wilona, Ternyata 20 Tahun Tak Tahu Kebaradaan Ayah, Ibunya Berjuang Sendiri

Baca juga: Termasuk Punya 1 Motor, Segini Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan

Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun imateril dan memulihkan nama baik kliennya tersebut.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Sementara itu, Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, menilai putusan hakim dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar sudah tepat.

"Ini praperadilan, bukan bicara tentang alat buktinya, tapi prosedur atau tahapan terkait dengan perolehan barang bukti atau alat buktinya itu," ujar Nandang, Senin (8/7/2024).

Menurut Nandang, penyelidikan dalam sebuah perkara menjadi pintu utama. Jika dari awal sudah ada kekeliruan, maka ke depannya akan keliru.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved