Berita Nasional
Termasuk Punya 1 Motor, Segini Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eman hanya memiliki satu kendaraan, yaitu sepeda motor.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Hakim Eman Sulaeman menjadi sorotan publik setelah memutuskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah pada Senin (8/7/2024).
Dengan keputusan tersebut, Pegi Setiawan tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sontak saja hakim eman banjir pujian dan apresiasi.
Hakim Eman Sulaeman dikenal sebagai sosok yang sederhana.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eman hanya memiliki satu kendaraan, yaitu sepeda motor.
Menurut laman pn-bandung.go.id, Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975, dan menyelesaikan pendidikan S1 Hukum pada tahun 1999.
Rekam jejak Eman Sulaeman cukup mengesankan.
Ia telah menjadi hakim selama 24 tahun.
Pada 29 Desember 2016, Eman dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kemudian, pada 1 November 2019, Eman dilantik sebagai Ketua PN Wonosari Gunung Kidul hingga 19 Juni 2021.
Sejak 5 Juli 2021, ia bertugas di PN Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b.

berikut rincian harta kekayaan Hakim Eman Sulaeman :
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 720.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 6.500.000
Eman Sulaeman
hakim
Pegi
Tribun-medan.com
berita nasional
Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman
Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan
AHMAD Sahroni Urung Balik ke Tanah Air, Cari Aman demi Selamatkan Keluarga |
![]() |
---|
Ketum NasDem Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Cederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Seruan Mahfud MD: Wahai Rakyat, Aparat Bukan Musuh, Wahai Aparat, Rakyat Bukan Musuh Anda |
![]() |
---|
Perintah Kapolri Tembak Massa yang Nekat Masuk Mako Brimob, Listyo Sigit: Haram Hukumnya Diserang |
![]() |
---|
9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Polisi Sisir Pelaku Lain dari Rekaman Video |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.