Berita Nasional
Termasuk Punya 1 Motor, Segini Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eman hanya memiliki satu kendaraan, yaitu sepeda motor.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.
Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.
Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.
Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.
Kasus yang Pernah Ditangani Eman Sulaeman
Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman sudah pernah menangani sejumlah kasus selama menjadi hakim di PN Bandung.
Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.
Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.
Belakangan diketahui, vonis Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun oleh PT Bandung. Dan kasasi yang diajukannya ke MA juga ditolak.
Eman Sulaeman
hakim
Pegi
Tribun-medan.com
berita nasional
Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman
Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan
| Hasil Putusan MKD: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Bersalah, Uya Kuya dan Adies Kadir Selamat |
|
|---|
| Nafa Urbach Akhirnya Muncul di Senayan, Hadiri Sidang MKD DPR Hari Ini, Acungkan Jempol |
|
|---|
| Ucapan Maaf Purbaya Untuk Pemda Soal Pemangkasan TKD: Kalau Tersinggung, Saya Mohon Maaf |
|
|---|
| Presiden Prabowo Tanggung Jawab Utang Whoosh, Tak Masalah Harus Bayar Rp 1,2 Triliun Per Tahun |
|
|---|
| Budie Arie, Menkominfo Era Jokowi Lolos Kasus Judol, Disorot Soal Statemen Projo Bahasa Sansekerta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.