Kasus Vina Cirebon

Menguak Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan 100 M, Reaksi Polda Jabar tak Disangka

Seperti diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman melepaskan Pegi Setiawan dari staus tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
HO Kolase serambi
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Pegi Setiawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Berapa uang kompensasi atau ganti rugi diterima Pegi Setiawan?

Seperti diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman melepaskan Pegi Setiawan dari staus tersangka.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembuhan Vina dan Eky dianggap tidak sah oleh hakim.

Dalam sidang praperadilan, Polda Jabar diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.

NASIB Kapolda Jabar dan Anak Buahnya Usai Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kini Didesak Dicopot
NASIB Kapolda Jabar dan Anak Buahnya Usai Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kini Didesak Dicopot (HO)

Diketahui, Pegi Setiawan ditahan sejak Selasa (21/5/2024) dan dinyatakan tak terlibat pembunuhan pada Senin (8/7/2024).

Selama 49 hari Pegi Setiawan ditahan dan berstatus tersangka utama kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.

 Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.

Pegi Bisa Tempuh Jalur Hukum Sesuai KUHAP

Sementara itu, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.

Menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,"

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin (8/7/2024).

 Reza Indragiri menyatakan Pegi Setiawan dapat menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.

"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.

 Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved