Kasus Vina Cirebon
Menguak Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan 100 M, Reaksi Polda Jabar tak Disangka
Seperti diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman melepaskan Pegi Setiawan dari staus tersangka.
Ia meminta hakim yang mendapat promosi memiliki integritas tinggi seperti yang ditunjukkan Eman Sulaeman.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” tandasnya.
Susno menambahkan mayoritas masyarakat ragu dengan penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar setelah kasus ini diangkat ke layar lebar.
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” jelasnya.
Diketahui, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Kata Keluarga Vina
Setelah mendengar putusan Pegi Setiawan dibebaskan, keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keluarga besar Vina menggelar acara nonton bareng (nobar) sidang praperadilan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."
"Dia sudah merasakan dipenjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang."
"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.
Ia menambahkan pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.
"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.
Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.