Polres Labuhanbatu

Pemilik Narkotika Ini Sempat Putar Balik saat Hendak ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial MKR alias Keling (42)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial MKR alias Keling (42) warga Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial MKR alias Keling (42) warga Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram netto, 1 unit handphone android, satu unit handphone merk Nokia, 1 buah buku notes, satu buah slip setoran uang BRI dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan penangkapan dilakukan atas inforamsin masyarakat.


"Pelaku didpati membawa narkotika jenis sabu dari Sigambal menuju Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Pada hari Rabu, 3 Juli 2024 dengan menggunakan sepeda motor Supra X warna hitam,"ujar AKP Syafruddin, Selasa (9/7/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu segera bergerak menuju ke lokasi.

Saat berada di Jalan Ahmad Yani Aek Nabara, tim melihat seorang pria yang dimaksud.

Ketika dihentikan, pria tersebut memutar sepeda motornya ke arah Sigambal, dan tim polisi segera melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran tersebut, pria itu membuang satu bungkusan plastik asoy warna merah ke sungai di Jalan Lintas Sumatera, Desa N4 Aek Nabara.

Meskipun demikian, polisi berhasil menangkap pria tersebut di Simpang Jalan Baru, Desa N4 Aek Nabara.

Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama MKR alias Keling. Dalam pemeriksaan, Tim menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram netto dan barang bukti lainnya.

MKR alias Keling mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Sigambal. Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi Kepolisian sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu.

"Kerja keras tim kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini, dan kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,"tutupnya.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved