Berita Viral

4 Anggota DPRD Jatim Susul Rekannya Sahat Simanjuntak Sebagai Tersangka Dana Hibah, Digeledah KPK

Empat anggota DPRD Jawa Timur bakal menyusul Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka korupsi supa pokok pikiran (Pokir) dana hibah Pe

HO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata 

Sebelumnya, Sahat bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung KPK, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.39 WIB.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sahat sebagai tersangka.

Sahat dijerat bersama tiga tersangka lainnya.

Yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved