Berita Viral

Hitung-hitungan Ganti Rugi Pegi Setiawan ke Polda Jabar,Motor Disita 8 Tahun Juga Diminta Biaya Sewa

Berikut hitung-hitungan ganti rugi Pegi Setiawan ke Polda Jabar setelah dirinya jadi korban salah tangkap dan kini tuntut kerugian material hingga

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Curhat Pegi Setiawan Disiksa Selama di Penjara, Kepala Ditutup Plastik Sampai Tak Bisa Bernafas 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah hitung-hitungan ganti rugi Pegi Setiawan ke Polda Jabar.

Adapun Pegi Setiawan disebut bakal menuntut ganti rugi ke Polda Jabar.

Tak main-main Pegi Setiawan korban salah tangkap yang kini bebas dari kasus Vina itu bakal menuntut Polda Jabar dengan total ganti kerugian berikut ini.

Tony RM kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, dalam amar putusan tidak disebutkan soal ganti rugi dan hanya rehabilitasi terhadap Pegi.

"Rehabilitasi itu Polda Jawa Barat harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini tidak lagi sebagai tersangka," ujar Tony dilansir Tribun-medan,com, Rabu (10/7/2024).

Sementara terkait ganti rugi, dikatakannya tidak masuk dalam amar putusan hakim dan akan diajukan terpisah secara perdata.

Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk membahas rencana ganti rugi untuk kliennya.

"Nah, mengenai ganti kerugian ini karena pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan,

dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah, sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," katanya.

Baca juga: BAHAGIANYA Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta: Saya Ingin Bangun Rumah

Baca juga: Kylian Mbappe dkk Tersingkir, Spanyol ke Final EURO 2024, Tunggu Pemenang Belanda vs Inggris

Berdasarkan hitungan sementara, kata dia, ganti rugi materil yang bakal diajukan ke Polda Jabar dihitung dari lamanya Pegi ditahan hingga penyitaan dua sepeda motor yang dilakukan sejak 2016.

"Ganti kerugian itu dari materil, penghasilan yang hilang, ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun.

Bisa saja kami menggugat Polda itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp 30 ribu,

berarti dua motor Rp 60 ribu x 365 hari x 8 tahun kurang lebih Rp 165 juta, ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp5 juta kuli bangunan dikali tiga bulan Rp15 juta, kurang lebih Rp 180 an lah, itu materil," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menggugat secara imateril dengan memperhatikan kondisi psikologis dan nama baik kelurganya.

"Imateril nya tentu tidak terhingga nanti, bisa Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar kita bicarakan yang paling rasional nanti," katanya.

Baca juga: POLDA Jabar Ogah Akui Salah Tangkap Pegi Setiwan? Masih Lakukan Penyelidikan, Bareskrim Buka Suara

Baca juga: Nasib Komplotan Penjual yang Paksa Emak-emak Magelang Beli Kasur Rp1,3 Juta, Kini Diburu Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved