Berita Viral

LUHUT: Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024, Ini Alasannya

Sebut pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Luhut di acara Business Matching 2024 di Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

"Kita hitung di situ, kalau itu terjadi sulfur tadi dikurangin, itu akan mengurangi orang yang sakit ISPA. Dan itu juga (berdampak) kepada kesehatan (menghemat) sampai 38 triliun ekstra pembayaran BPJS," ungkapnya.

Menurut Luhut, saat ini pengembangan bioetanol sedang dilakukan Pertamina, yang diharapkan berjalan dengan baik sehingga bisa segera diterapkan.

"Ini sekarang lagi proses dikerjakan Pertamina. Nah, kalau ini semua berjalan dengan baik, kita bisa mengemat lagi (anggaran negara)," kata Luhut.

BBM subsidi
BBM subsidi (Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)

Sebelumnya, Luhut juga menyatakan, pemerintah menargetkan kapasitas produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam negeri mencapai 600.000 unit pertahun pada 2030.

Hal itu seiring penggunaan kendaraan listrik maka dapat subsidi bahan bakar minyak (BBM) dapat dihemat hingga Rp 131 miliar pertahun.

Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga dapat mengurangi impor BBM hingga 45 juta liter per tahun dan mengurangi emisi karbondioksida sekitar 160.000 ton per tahun.

"Angka ini akan bertambah seiring jumlah kendaraan yang beredar," ujarnya saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024) lalu.

Luhut Jelaskan Alasan Mau Terapkan Bea Masuk Impor Tekstil 200 Persen 

Di sisi lain, Luhut juga menyatakan rencana Indonesia menerapkan kebijakan pengenaan bea masuk hingga 200 persen terhadap produk tekstil tidak untuk menyerang negara tertentu, terutama China.

“Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi China. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita,” ujar Luhut, Jumat (5/7/2024) lalu.

Luhut mengungkapkan, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 25 Juni 2024, diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

Salah satu langkah yang diambil, lanjut Luhut, adalah penerapan safeguard tariff atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. 

BMTP sudah diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu. 

Menurut Luhut, kebijakan tersebut perlu benar-benar dikaji, sehingga dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri.

“Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan national interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat,” ucap Luhut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved