Berita Viral

SOSOK Wanita yang Keningnya Dicium SYL Usai Vonis 10 Tahun, Bukan Istri, Ikut Cicipi Duit Kementan

Ada satu momen ketika SYL berpelukan dengan seorang perempuan berjihab abu-abu. Bahkan SYL sempat mencium kening wanita tersebut.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SOSOK Wanita yang Keningnya Dicium SYL Usai Vonis 10 Tahun, Bukan Istri, Ikut Cicipi Duit Kementan 

Di Pemilu 2024, Tenri Olle Yasin Limpo maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I.

Namun, hasil perolehan suara Tenri Olle Yasin Limpo di Kabupaten Kepulauan Selayar, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa serta Kota Makassar belum cukup untuk mengantarkannya ke Senayan.

Ia hanya mendapatkan suara sebanyak 16.292.

Tenri Olle Yasin Limpo juga pernah maju sebagai calon bupati di Pilkada Gowa tahun 2015.

Lagi-lagi, perolehan suaranya belum bisa mengantarkan Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Bupati Gowa.

Ia kalah dari keponakannya, Adnan Purichta Ichsan Limpo yang mendapatkan suara terbanyak.

SOSOK Kakak SYL Tenri Olle Yasin Limpo, Dapat Uang Bulanan Rp10 Juta dari Kementan, tak Pernah Kerja
SOSOK Kakak SYL Tenri Olle Yasin Limpo, Dapat Uang Bulanan Rp10 Juta dari Kementan, tak Pernah Kerja

Tenri Olle Yasin Limpo juga tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Unit Kerja PT Pelindo Solusi Logistik.

Sebelum menjadi Komisaris Utama, ia tercatat menjadi anggota komisaris.

Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Gowa periode 2009-2014.

Jabatan lain yang pernah diemban Tenri Olle Yasin Limpo adalah anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Baca juga: PENYEBAB Wina Gugat Cerai Anji Manji Setelah 12 Tahun Menikah, Kondisi Rumah Tangga Terkuak

Tak hanya itu, TYL begitu ia dikenal juga pernah menjadi anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar 2014-2019.

Tenri Olle Yasin Limpo menikah dengan Andi Muh Ishak yang pernah menjadi Ketua DPRD Gowa periode 2018-2019 sekaligus kader Golkar.

Divonis 10 Tahun

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved