Berita Seleb

Pengakuan Yudha Arfandi Nekat Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara, Ternyata Dendam Tak Direstui

Inilah pengakuan Yudha Arfandi usai nekat tenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara sampai meninggal dunia yang ternyata karena

istimewa
Pengakuan Yudha Arfandi Nekat Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara, Ternyata Dendam Tak Direstui 

“Meskipun tidak diketahui saksi Rustiya Aryuni sebagai orangtua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara,” lanjut SIPP.

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha telah membahayakan nyawa Dante.

Seperti, pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang.

Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.

“Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.

Lalu, Yudha kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang.

Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah. Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang.

Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara pun meminta Dante berhenti berenang. “Namun terdakwa menyatakan ‘itu acting aja si Dante.’ Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.

Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa.

Dalam momen itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.

Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa. Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak.

“Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta

(*/ Tribun-medan.com)

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati,” tulis dakwaan tersebut.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved