Berita Viral

SOSOK Oknum TNI AU Tembak Pemulung, Pelaku Ternyata Berpangkat Kapten, akan Diberi Denda Adat

Inilah sosok oknum anggota TNI AU yang tembak pemulung di Palu, Sulawesi Tengah. Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku, di halaman komplek perumah

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Oknum TNI AU Tembak Pemulung, Pelaku Ternyata Berpangkat Kapten, akan Diberi Denda Adat 

"Pembiayaan rumah sakit seluruhnya kita yang menyelesaikan, termasuk santunan nanti kita berikan untuk meringankan beban keluarga korban," tuturnya.

Tokoh Adat Buka Suara

Sementara itu, Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde (RDI) Sulawesi Tengah, Sale Ratalemba menegaskan bahwa akan memberikan sanksi adat kepada oknum TNI AU yang menembak pemulung tersebut.

Denda adat itu dibebankan kepada pelaku karena telah melukai salah satu warganya, Jerni (25) masyarakat Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

"Kalau yang dikenakan tentang proses peradilan adat terkait masalah ini kami selalu mengedepankan yang namanya Sompupadu," ujar Sale Ratalemba, dikutip dari TribunPalu, Jumat.

Menurut Sale, denda Sompupadu ini adalah hukuman atas tindak kekerasan terhadap warganya yang menjadi korban.

"Kita bicara persoalan peradilan adat, karena adat ini tidak bisa ditambah, tidak bisa dikurangi," ujar Sale.

"Adat tidak punya keluarga dan tidak punya orang tua, maka dia berdiri sendiri, makanya saya tidak mengarang-ngarang tentang proses peradilan ini," lanjutnya.

Sale Ratalemba menambahkan, dengan digelarnya prosesi pembayaran denda adat tersebut maka setidaknya bisa meredam situasi tegang di antara keluarga korban.

"Karena pihak keluarga menunggu hasil mediasi dari kami, dan berharap proses peradilan adat ini harus berjalan," tuturnya.

Sale menjelaskan, denda adat yang dibebankan kepada oknum TNI AU itu terdiri dari satu ekor sapi, 3 biji dulang, 7 buah piring putih, 12 meter kain putih gandisi, 1 lembar kain adat, dan 1 bilah parang adat.

Rencananya, mediasi antar internal adat terkait denda adat akan berlangsung besok Sabtu (13/7/2024) di Rumah Adat Bantaya, Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Adapun untuk proses hukum yang berlaku, Sale menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, namun ia menegaskan bahwa denda adat tetap harus dibayarkan.

"Kami dari keluarga Rumpun Daa Inde ini mengedepankan nilai leluhur, yaitu adat dan budaya kami, dan tidak ikut campur dengan persoalan hukum negara," pungkasnya.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved