Ungkap Kebakaran Maut Sempurna Pasaribu
Wajah Bebas Ginting, Otak di Balik Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu hingga Satu Keluarga Tewas
Hadi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Bebas Ginting, terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu yang menyebabkan empat orang tewas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.
"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Bebas Ginting memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.
"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar."
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.
Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.
Polisi pun menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.
Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan satu tersangka lagi dari kasus pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu. Dikabarkan, satu pelaku tambahan ini adalah seorang pria berinisial BG (Bebas Ginting) yang diduga sebagai oknum yang memerintahkan Yunus dan Rudi sebagai eksekutor.
Ungkap Kebakaran Maut Sempurna Pasaribu
Bebas Ginting
TAMPANG Bebas Ginting
Kombes Hadi Wahyudi
kebakaran di kabanjahe
Berita Foto: LBH Medan dan KKJ Sumut Temukan Fakta Kejanggalan Rekontruksi Pembunuhan Sempurna |
![]() |
---|
Kantor Staf Kepresidenan Kawal Pembunuhan Wartawan, Dibakar hingga Tewaskan Satu Keluarga |
![]() |
---|
Komite Keselamatan Jurnalis Temukan Fakta-fakta Berikut Ini, terkait Tewasnya Pasaribu Sekeluarga |
![]() |
---|
Penampilan Bebas Ginting saat Reka Adegan Pembakaran Rumah hingga Tewaskan Satu Keluarga di Karo |
![]() |
---|
Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Pasaribu Satu Keluarga hingga Tewas Ternyata 2 Kali Membunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.