Ungkap Kebakaran Maut Sempurna Pasaribu

Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Pasaribu Satu Keluarga hingga Tewas Ternyata 2 Kali Membunuh

Kapolda Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pria berjuluk Bulang (Bunuh Langsung), termasuk pembunuhan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Beri Rp130 Ribu ke 2 Eksekutor 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengungkap sosok Bebas Ginting, pemberi perintah pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yang lain.

Dari hasil pemeriksaan latar belakangnya, Bebas Ginting rupanya pernah dipenjara dua kali karena terlibat pidana.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pria berjuluk Bulang (Bunuh Langsung), termasuk pembunuhan.

"Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman,"kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/7/2024).

Tampang Bebas Ginting, orang yang menyuruh dua eksekutor membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Kapolda Sumut Komjen Agung menerangkan, Bebas pernah dua kali dipenjara, diantaranya kasus pembunuhan.
Tampang Bebas Ginting, orang yang menyuruh dua eksekutor membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Kapolda Sumut Komjen Agung menerangkan, Bebas pernah dua kali dipenjara, diantaranya kasus pembunuhan. (HO)

"Setahu saya, ada kasus pembunuhan, ya,"sambungnya.

Dua pekan lebih setelah pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Polisi belum mengungkap apa motifnya dibaliknya.

Polisi menyebut hingga saat ini masih menggali motif pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo tersebut.

Agung menerangkan, pihaknya bakal memeriksa psikologis tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni Yunus Syahputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico Sempurma Pasaribu dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

"Ada akan pemeriksaan-pemeriksaan psikologis akan kita siapkan baterainya yang tepat.

Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo
Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo (HO)

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved