Ungkap Kebakaran Maut Sempurna Pasaribu
Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Pasaribu Satu Keluarga hingga Tewas Ternyata 2 Kali Membunuh
Kapolda Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pria berjuluk Bulang (Bunuh Langsung), termasuk pembunuhan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menduga Polda Sumut akan melimpahkan laporan Eva Meliani Pasaribu, anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu ke Polres Tanah Karo.
Padahal maksud dan tujuan melapor ke Polda Sumut pada 8 Juli lalu agar semua proses pemeriksaan dilakukan di sana supaya Eva merasa nyaman, ketimbang di Polres Tanah Karo.
Anak Korban Minta Perkara Ditangani Polda Sumut Terintimidasi jika Ditangani Polres Karo
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut, Eva merasa terancam karena penyidik melayangkan pertanyaan dan menuntut jawaban sesuai keinginan mereka pada pemeriksaan sebelumnya.
Padahal, Eva sendiri tidak mau menjawab atau mengiyakan pertanyaan yang diarahkan tersebut.
"Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu," kata Irvan, Minggu (14/7/2024).
Irvan merasa, saat pemeriksaan awal dilakukan terhadap Eva yang dilakukan penyidik Polres Tanahkaro, ada kesan penyidik tidak benar-benar serius mau mengungkap kasus ini.
Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran yang menewaskan empat keluarganya seolah-olah murni karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan.
"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanahkaro akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan."
Karena alasan itu, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanahkaro.
Tujuannya untuk rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.
"Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," ungkap Irvan.
Hal serupa juga disampaikan Koordinator KKJ Sumatera Utara, Array A Argus. Katanya, permintaan LBH Medan dan timnya sangat beralasan karena saat pemeriksaan awal dilakukan, Eva sudah merasa tidak nyaman lantaran merasa tertekan.
"Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Array.
Berita Foto: LBH Medan dan KKJ Sumut Temukan Fakta Kejanggalan Rekontruksi Pembunuhan Sempurna |
![]() |
---|
Kantor Staf Kepresidenan Kawal Pembunuhan Wartawan, Dibakar hingga Tewaskan Satu Keluarga |
![]() |
---|
Komite Keselamatan Jurnalis Temukan Fakta-fakta Berikut Ini, terkait Tewasnya Pasaribu Sekeluarga |
![]() |
---|
Penampilan Bebas Ginting saat Reka Adegan Pembakaran Rumah hingga Tewaskan Satu Keluarga di Karo |
![]() |
---|
Wajah Bebas Ginting, Otak di Balik Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu hingga Satu Keluarga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.