Berita Viral

Sosok Nurul Gufron Capim KPK, Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang dan Gugat Minimal Usia

Nurul Gufron mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Nurul Gufron merupakan wakil ketua KPK yang menyatakan diri ikut daftar sebagai c

HO
Nurul Gufron mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Nurul Gufron merupakan wakil ketua KPK yang menyatakan diri ikut daftar sebagai calon pimpinan KPK.  

Dia pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik. Selama berkiprah di dunia akademik, Ghufron pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.

Ghufron kemudian mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada 2019.

Pada saat yang bersamaan dia juga tengah mengikuti seleksi rektor Universitas Jember.

Setelah melewati tahap seleksi, tes wawancara, dan uji publik, Ghufron kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.

Ghufron adalah satu-satunya pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi.

Akan tetapi, ketika dinyatakan lolos seleksi capim KPK, Ghufron sempat dibelit persoalan.

Penyebabnya adalah saat dinyatakan lolos dan akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata usia Ghufron belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang KPK.

Penyebabnya adalah UU KPK yang direvisi menyebutkan pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Syarat itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf e UU KPH (hasil revisi tipo) berbunyi,

"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,". Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.

Karena hal itulah Ghufron nyaris tidak bisa dilantik. Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.

Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.

Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002. Nurul Ghufron dan 4 pimpinan yang terpilih akhirnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Daftar Mobil Terlaris per Juni 2024, Toyota Innova Melesat ke Peringkat Pertama

Baca juga: Operasi Patuh Toba 2024, Kapolres Pelabuhan Belawan: Kami Tindak Tegas Pengendara yang Meresahkan

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved