Berita Viral

Akhirnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Turun Tangan Evaluasi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Bebas

Mabes Polri telah turun memeriksa Polda Jabar setelah Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

HO
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan bahwa sedang melakukan evaluasi terhadap Polda Jabar.  

"Pertama untuk Polda Jawa Barat sudah menerima salinan pada putusan hakim tunggal Pengadilan Kota Bandung, Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Trunoyudo berujar bahwa Polri dalam hal ini Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi.

Selain itu, Polda Jawa Barat akan mencermati serta mempelajari pertimbangan hakim dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Sebagaimana disampaikan Kabid Humas, kemudian juga Polri. Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya," kata Trunoyudo.

"Kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut dan hasilnya sama-sama nanti untuk tindaklanjut kami masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat, kasus (di Jawa Barat)," papar Trunoyudo.

Baca juga: Sosok Muhammad John Garuda Putra, Gratis Seumur Hidup Naik Garuda Karena Lahir di Pesawat

Baca juga: Alasan Joshua Zirkzee Mau Gabung Man United, Pemain Pertama MU di Bursa Transfer Musim Panas

Razman Nasution Bakal Laporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial

Pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memunculkan pro dan kontra.

Advokat kondang Razman Nasution dan beberapa pihak berencana laporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.

Hal itu disampaikan Razman saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Razman menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika," kata Razman dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," ujar Razman.

Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved