Berita Viral

Akhirnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Turun Tangan Evaluasi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Bebas

Mabes Polri telah turun memeriksa Polda Jabar setelah Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

HO
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan bahwa sedang melakukan evaluasi terhadap Polda Jabar.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mabes Polri telah turun memeriksa Polda Jabar setelah Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina dan Eky

Mabes Polri kerahkan Propam dan Itwasum untuk memeriksa para penyidik Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon. 

Sedikitmemberi tahu, Polda Jabar menelan kekalahan dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan berhasil melepas jerat dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky

Kebebasan Pegi ini menjadi pukulan keras bagi Polda Jabar. Nasib Kapolda Jabar dan anak buahnya dalam kondisi mengkhawatirkan. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan bahwa sedang melakukan evaluasi terhadap Polda Jabar. 

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kami juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Wahyu, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan hasil evaluasi itu lantaran masih berproses.

"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," tutur jenderal bintang tiga tersebut.

Baca juga: 513 Mahasiswa UMN Al Washliyah KKN di Deliserdang

Baca juga: JADWAL Terbaru MotoGP 2024, 2 Balapan Setelah di Markas Valentino Rossi Main Mandalika

Sementara itu, Wahyu menuturkan pihaknya belum memutuskan apakah mengambil alih kasusnya.

Adapun Bareskrim saat ini masih memberi atensi ke Polda Jawa Barat selaku yang menangani kasus tersebut.

"Yang pasti kami memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," katanya.

Polda Jabar Bakal Pelajari Salinan Putusan Praperadilan Pegi

Polda Jawa Barat (Jabar) telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved