Medan Terkini

Bobby Nasution Geram Centre Point Tak Kunjung Bayar Utang Pajak, Ancam Bongkar Minggu Depan

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pemilik tenan di Mal Centre Point Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur untuk mengosongkan seluruh tenan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/7/2024). Bobby minta seluruh pemilik tenan mengosongkan barangnya di Mal Centre Point. 

Sebab, pihak Mal Centre Point yang tidak memiliki kejelasannya.

"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant. Jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami, karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," jelasnya.

Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar sejak berdiri 2011.

Setelah disegel Pemko Medan 15 Mei 2024, manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mall Centre Point melakukan pembayaran sebesar Rp 107 miar.

Sisa pajak yang belum dibayar Mal Centre Point sebesar Rp 143 miliar.

Awalnya PT Arga Citra Kharisma (ACK) berjanji melunasi tunggakan 30 Mei 2024.

Lalu mundur lagi jadi 19 Juni 2024.

Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting, mengatakan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan dengan menggunakan alat berat tersebut.

"Ini kita sampaikan bahwa  sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).

Suasana Mal Centre Point pasca disegel  oleh Pemko Medan beberapa waktu lalu. Bapenda Medan menegaskan akan membongkar mal  tersebut, jika tidak ada pembayaran yang dilakukan hingga akhir bulan Mei ini. (TRIBUN-MEDAN/ANISA)
Suasana Mal Centre Point pasca disegel oleh Pemko Medan beberapa waktu lalu. Bapenda Medan menegaskan akan membongkar mal tersebut, jika tidak ada pembayaran yang dilakukan hingga akhir bulan Mei ini. (TRIBUN-MEDAN/ANISA) (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Namun kemudian manajemen ACK kembali meminta perpanjangan pembayaran sisa pajak jadi 19 Juli 2024.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pembayaran pelunasan tunggakan pajak Mal Centre Point kembali diperpanjang hingga 19 juli 2024 mendatang.

Menurut Bobby alasan PT ACK meminta perpanjangan pembayaran tunggakan karena pihak tenan ( penyewa ) meminta kompensasi ke Mal Centre Point sebesar Rp 38 miliar.

"Mereka sudah sampaikan tanggal untuk pembayaran, paling lama 19 Juli 2024," ucapnya, Senin (1/7/2024).

"Kitakan yang penting ini dibayar, kita bukan mau menutup menyegel tanpa alasan. Mereka kemarin menginformasikan untuk membayar denda kepada tenant," ucapnya.

Untuk itu, kata Bobby pihaknya mengutamakan Mal Centre Point untuk membayar tenant tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved