Narkoba
Bawa 9 Kg Sabu dan 20 Pil Ekstasi Darwis Dituntut Mati, Pengacara: Hasil Labfor Milik Terdakwa Lain
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai beberapa waktu lalu telah menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Darwis Efendi karena membawa 9 kilogram sabusabu.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai beberapa waktu lalu telah menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Darwis Efendi alias Wis, warga Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009.
Pengacara terdakwa, Ranto Sibarani menjelaskan, tuntutan yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut cacat secara hukum.
Terlebih, ungkapnya, penyidik dan Jaksa menyertakan hasil lab forensik barang bukti narkotika milik orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa Darwis.
"Kalau dilihat dari dakwaan, barang bukti hasil lab tersebut bukan milik client kami, Darwis Efendi, melainkan milik M Valdy alias Amar," kata Ranto melalui jaringan telefon, Rabu (17/7/2024).
Lanjutnya, jaksa dan penyidik telah keliru dengan menetapkan terdakwa dengan hasil lab forensik milik tersangka lain.
"Kami khawatir, entah-entah bukan sabu yang dibawa klien kami, melainkan tawas," katanya.
Ia juga mengaku, dalam pledoinya, telah menyatakan bahwa Jaksa dan penyidik tidak teliti dan menghukum kliennya dengan barang milik orang lain.
"Kami berharap, hakim dapat objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya. Dan hakim juga mengetahui, secara nyata bahwa banyak kejanggalan di dakwaan tersebut," katanya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu, menampik hal tersebut menurutnya, hasil labfor yang dilakukan berdasarkan barang bukti milik terdakwa.
"Tidak, itu hasil labfornya milik terdakwa. Kalau di dakwaan itu punya terdakwa," kata Andi.
Disinggung soal dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai Asahan, tertulis nama M Valdy alias Agam, Andi mengaku tidak tahu.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.