Narkoba

Bawa 9 Kg Sabu dan 20 Pil Ekstasi Darwis Dituntut Mati, Pengacara: Hasil Labfor Milik Terdakwa Lain

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai beberapa waktu lalu telah menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Darwis Efendi karena membawa 9 kilogram sabusabu.

TRIBUN MEDAN/HO
Sidang terdakwa Darwis Efendi alias Wis digelar di ruang sidang Cakra PN Tanjungbalai Asahan. Dituntut hukuman mati, dengan membawa sembilan kilogram sabu, dan 20 ribu butir pil ekstasi. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai beberapa waktu lalu telah menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Darwis Efendi alias Wis, warga Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009.

Pengacara terdakwa, Ranto Sibarani menjelaskan, tuntutan yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut cacat secara hukum.

Terlebih, ungkapnya, penyidik dan Jaksa menyertakan hasil lab forensik barang bukti narkotika milik orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa Darwis.

"Kalau dilihat dari dakwaan, barang bukti hasil lab tersebut bukan milik client kami, Darwis Efendi, melainkan milik M Valdy alias Amar," kata Ranto melalui jaringan telefon, Rabu (17/7/2024).

Lanjutnya, jaksa dan penyidik telah keliru dengan menetapkan terdakwa dengan hasil lab forensik milik tersangka lain.

"Kami khawatir, entah-entah bukan sabu yang dibawa klien kami, melainkan tawas," katanya.

Ia juga mengaku, dalam pledoinya, telah menyatakan bahwa Jaksa dan penyidik tidak teliti dan menghukum kliennya dengan barang milik orang lain.

"Kami berharap, hakim dapat objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya. Dan hakim juga mengetahui, secara nyata bahwa banyak kejanggalan di dakwaan tersebut," katanya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu, menampik hal tersebut menurutnya, hasil labfor yang dilakukan berdasarkan barang bukti milik terdakwa.

"Tidak, itu hasil labfornya milik terdakwa. Kalau di dakwaan itu punya terdakwa," kata Andi.

Disinggung soal dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai Asahan, tertulis nama M Valdy alias Agam, Andi mengaku tidak tahu.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved