Berita Viral

NAMA Aplikasi SiPEPEK Pemkab Cirebon Tuai Hujatan Netizen, Dinsos Bantah Artinya Jorok, Ini Maknanya

Belakangan ini, nama aplikasi pemerintah Kabupaten Cirebon, SiPEPEK, ramai dihujat netizen. Pihak Dinsos Pemkab Cirebon pun membantah nama aplikasi t

Editor: Liska Rahayu
cirebonkab.go.id
NAMA Aplikasi SiPEPEK Pemkab Cirebon Tuai Hujatan Netizen, Dinsos Bantah Artinya Jorok, Ini Maknanya 

TRIBUN-MEDAN.com - Belakangan ini, nama aplikasi pemerintah Kabupaten Cirebon, SiPEPEK, ramai dihujat netizen.

Pihak Dinsos Pemkab Cirebon pun membantah nama aplikasi tersebut bermakna jorok.

Diketahui, SiPEPEK adalah akronim dari Sistem Informasi Administrasi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

SiPEPEK merupakan aplikasi resmi milik Pemkab Cirebon yang berisikan sistem layanan rujukan terpadu (SLRT) untuk para warga Cirebon.

Terkait sorotan dan kritikan terhadap nama aplikasi tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, memberikan klarifikasi.

Dilansir laman Pemkab Cirebon, pemberian nama 'pepek' merupakan wujud kecintaan pada bahasa daerah, terutama bahasa daerah Cirebon.

Karena dalam bahasa Cirebon, 'pepek' artinya lengkap, atau semuanya ada.

Fitri sendiri tak memungkiri jika kata 'pepek' ini mungkin saja memiliki konotasi berbeda di wilayah lain.

"Kami memahami, bahwa kata 'pepek’ mungkin memiliki konotasi yang berbeda di wilayah lain," ungkap Fitri, dikutip Kamis (11/7/2024).

"Namun dalam konteks ini, kami ingin menegaskan bahwa nama ini dipilih dengan niat baik dan penuh makna positif bagi masyarakat Cirebon," imbuh Fitri.

Fitri mengatakan, penamaan aplikasi SiPEPEK sejatinya sebagai implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.

Selain itu SiPEPEK dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan manusia berkualitas.

Yakni dengan cara memberikan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu menggunakan Kartu Pepek.

Dengan adanya Kartu Pepek ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan yang komprehensif dan lebih mudah diakses.

"Strateginya adalah pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dengan Kartu Pepek."

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved