Sumut Terkini

Operasi Patuh Toba, Sat Lantas Polres Dairi Tindak 84 Pengendara, 44 Diantaranya Tilang di Tempat

Adapun lokasi penindakan tersebut berada di Jalan Pahlawan Simpang Salak, Jalan SM Raja, Jalan Ahmad Yani Simpang Pujasera dan Jalan Kartini.

HO
Petugas Sat Lantas Polres Dairi saat menilang pengendara truk yang melebihi kapasitas (overload) di Jalan Pahlawan Simpang Salak Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Lantas Polres Dairi menindak 84 pengendara yang terjaring dalam razia Operasi Patuh Toba yang di gelar di beberapa titik jalan yang berada di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

Adapun lokasi penindakan tersebut berada di Jalan Pahlawan Simpang Salak, Jalan SM Raja, Jalan Ahmad Yani Simpang Pujasera dan Jalan Kartini.

Kasat Lantas Polres Dairi, AKP Henry Palona Bangun mengatakan dari 84 penindakan tersebut, pihaknya juga melakukan penilangan di tempat.

"Kami melakukan penindakan, dimana 40 diantaranya berupa teguran, dan 44 tilang di tempat, " ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Adapun kendaraan yang menjadi penindakan yakni kendaraan truk overload atau melebihi kapasitas, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan kendaraan roda 2 yang tidak sesuai dengan standarnya.

Selain menindak para pengendara, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara yang melintas di sepanjang jalan Kota Sidikalang.

"Kami berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam berlalu lintas, sehingga meminimalisir angka kecelakaan yang bisa berakibat fatal, " tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian RI menggelar Operasi Patuh Toba selama 14 hari yang di mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

Adapun sasaran Operasi Patuh Toba 2024 yakni :

1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

2. Pengendara melawan arus lalu lintas.

3. Pengemudi menggunakan handphone.

4. Pengendara dal pengaruh dan mengkonsumsi alkohol.

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

6. Pengendara sepeda motor berboncengan tiga.

7. Kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.

8. Pengendara menerobos traffic light.

9. Pengendara melanggar marka dan rambu lalu lintas.

10. Kendaraan pengangkut barang berlebihan atau over dimensi dan over loading.

(Cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved