Breaking News

Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan di Karo

100an Personel Gabungan Polres Tanah Karo dan Polda Sumut Dikerahkan Amankan Rekonstruksil

Tak hanya pengamanan lokasi rekonstruksi, personel juga ditempatkan untuk melakukan pengamanan tiga tersangka yang nantinya akan menjalani rekonstruks

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Personel gabungan Polres Tanah Karo menggelar apel persiapan pengamanan rekonstruksi kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024). 

Amatan www.tribun-medan.com, di lokasi tampak sudah dipadati oleh masyarakat yang ingin melihat langsung bagaimana proses rekonstruksi.

Bahkan, menjelang siang suasana di lokasi tampak semakin ramai yang juga ingin melihat langsung proses rekonstruksi.

Informasi yang didapat, direncanakan pihak kepolisian akan menggelar proses rekonstruksi setelah selesai ibadah shalat Jumat.

Namun, kabar terbaru tim gabungan akan mulai bergerak untuk melaksanakan reka ulang adegan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu sekira pukul 14.30 WIB.

Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo, akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024).

Direncanakan, proses rekonstruksi ini akan dilaksanakan selesai ibadah shalat Jumat yang diprediksi sekira pukul 13.30 WIB atau pukul 14.00 WIB.

Penyidik yang akan menentukan tiga tersangka hadir atau memakai peran pengganti.

"Penyidik yang akan menentukan semuanya," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Hadi.

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan.

Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved