Sumut Terkini
Diduga Oknum ASN Disperindag Langkat Hingga Pedagang Jual Beli Lapak Pasar Tradisional Tanjung Pura
Bahkan tak hanya oknum ASN, sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak untuk berjualan, yang dipatok dengan harga jutaan hingga belasan juta
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Relokasi atau perpindahan Pasar Tradisional Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih menuai polemik.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), juga disebut-sebut tak becus menangani relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura pada beberapa tahun silam.
Teranyar fakta yang berhasil dirangkum wartawan, lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, diduga diperjualbelikan oleh oknum ASN Disperindag Langkat yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan tak hanya oknum ASN, sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak untuk berjualan, yang dipatok dengan harga jutaan hingga belasan juta Rupiah.
"Pernah waktu itu, sebelum pajak (pasar) Tanjung Pura ini pindah, ada oknum yang menawarkan kepada kami jika ingin lapak untuk berjualan dibandrol dengan harga jutaan rupiah. Tak hanya itu sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak dengan harga belasan juta rupiah. Yang perlu dicatat lapak ya, bukan izin," ujar sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan, Jumat (19/7/2024).
Lanjut sumber, maka tak heran pedagang yang sebelumnya tak memiliki lapak berjualan, saat ini bisa dengan gampang mendapatkan lapak.
"Dan akhirnya pedagang yang sebelumnya memiliki surat izin yang sah dari pajak lama tak mendapatkan tempat berjualan.
Bahkan saat ini satu pedagang bisa dua lapak sekaligus di dapat, meski di surat izin yang dikeluarkan Disperindag nama pedagangnya di stel berbeda. Jadi wajar saja lapak penuh meski terlihat kosong tak berpenghuni," ujar sumber.
Sedangkan itu sumber menambahkan, carut marutnya relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura dan pemakaian lapak ini, karena lemahnya pengawasan pimpinan tertinggi Pemkab Langkat waktu itu, pada saat pelaksanaan relokasi bahkan sampai sekarang.
Tak hanya pimpinan tertinggi, sumber menambahkan kepala dinas Perindag yang sudah berganti-ganti, juga harus bertanggungjawab.
"Harapan kami, sesegera mungkinlah Pemkab Langkat menyelesaikan persoalan ini," tutup sumber.
Menanggapi soal ual beli lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang dilakukan oknum ASN Disperindag atau pedagang, Kadis Perindag Langkat, Ikhsan Aprija irit berkomentar.
"Itu saya gak tau," singkat Ikhsan.

Dikabarkan sebelumnya, diketahui Pasar Tradisional Tanjung Pura atau kerap disebut pajak lama yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, sudah direlokasi ke tempat yang baru yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Namun relokasi ini disebut asal-asalan saja. Pasalnya, tak semua pedagang yang semula memiliki izin resmi tempat berjualan, mendapat kembali tempat berjualannya di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
2 Personel Brimob Polda Sumut dan 5 Lainnya Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah |
![]() |
---|
Beberapa Pemborong di Deli Serdang Tertipu Kakek, Sampai Buat Laporan ke Polresta |
![]() |
---|
4 Anggota LSM Padangsidimpuan Terjaring OTT, Ternyata Sering Demo Pakai Cara Memeras |
![]() |
---|
Satpol PP Diminta Segel Bangunan Kompleks Geoju Tanpa PBG, Lailatul: Tanpa Izin Hampir Rampung |
![]() |
---|
Kontingen Sumut Dilepas ke PON Beladiri II di Kudus, Targetkan Raih 40 Medali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.