Berita Viral

KRONOLOGI Ibu Deliana Kehilangan Uang Rp 180 Juta setelah Dihipnotis di Siantar

Sambil bercerita soal alamat yang ternyata ada di Kabupaten Toba, teman-teman pelaku pun datang mengendarai mobil.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Deliana tertangkap CCTV saat korban dan pelaku mengambil uang di bank 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kronologi seorang ibu berusia 65 tahun di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terkena hipnotis oleh sekelompok orang tak dikenal pada Senin (15/7/2024) siang lalu.

ibu bernama Deliana ini pun kehilangan uang sejumlah Rp 180 juta.

Saat membuat pengaduan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Putra dari ibu Deliana, Salmon menyampaikan, tepat pada hari Senin (15/7/2024) sang ibu yang berada berjalan di depan rumah berpapasan dengan seorang laki-laki yang mengaku sedang mencari alamat.

Lelaki tersebut mengaku berasal dari Singapura.

Seiring dengan si pelaku laki-laki, seorang perempuan yang berada di jalan seolah-olah pengin tahu isi pembicaraan antara sang ibu dengan pelaku laki-laki.

“Saat itu si perempuan menepuk bahu belakang ibu saya, dan sejak saat itu ibu saya mulai di bawah pengaruh mereka,” kata Salmon.

Sambil bercerita soal alamat yang ternyata ada di Kabupaten Toba, teman-teman pelaku pun datang mengendarai mobil.

Para pelaku pun mengajak sang ibu masuk ke dalam mobil sambil bercerita.

Lantaran sudah tak merasa curiga, sang ibu pun menurut masuk ke dalam mobil, di mana para pelaku yang ada di mobil menyebut mereka butuh rupiah dan ingin menukarnya uang dollarnya ke ibu.

Mereka juga mengaku uang tersebut nantinya akan disumbangkan ke Panti Asuhan.

“Kemudian ibu saya diajak ke Bank BNI dan BCA. Di Bank BNI uang ibu saya diambil sebesar Rp 180 juta, sementara yang di BCA gagal,” kata Salmon.

Adapun ibu Deliana mengaku bahwa dirinya sejak ditepuk bagian belakang langsung merasa terperdaya.

Apalagi pelaku yang perempuan berbicara halus bahkan melendot di pundaknya.

“Bahkan di Bank waktu saya diajak, dia kayak anak saya. Dia melendot di bahu saya, ya saya nggak ada pikiran (curiga) lagi,” kata Deliana.

Kasus ini sendiri telah diterima Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi nomor LP/B/382/VII/2024/SPKT/POLRESPEMATANGSIANTAR/POLDASUMUT pada hari Selasa (16/7/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved