Ungkap Kebakaran Maut Sempurna Pasaribu
Penampilan Bebas Ginting saat Reka Adegan Pembakaran Rumah hingga Tewaskan Satu Keluarga di Karo
Saat reka adegan, ada penampakan yang menarik dari salah satu pelaku yaitu Bebas Ginting. Tampak tampil necis saat tiba di lokasi rekonstruksi.
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, menjalani proses rekonstruksi atau reka adegan, Jumat (19/7/2024).
Adegan yang diperankan oleh ketiga pelaku ini, tampak berlangsung di beberapa titik mulai dari lokasi pertemuan awal ketiga pelaku hingga TKP pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
Saat reka adegan, ada penampakan yang menarik dari salah satu pelaku yaitu Bebas Ginting.
Pria yang dikenal dengan panggilan Bulang ini, tampak tampil necis saat tiba di lokasi rekonstruksi.
Dimana, Bebas yang awalnya tiba di lokasi awal di sebuah warung kopi di Jalan Bom Ginting ini tampak lemas dengan tangan diborgol.
Namun, yang menjadi menarik perhatian tampilan necis Bebas yang mengenakan sepatu boots berwarna hitam.
Meskipun tampak lemas saat menjalani adegan demi adegan saat perencanaan pembakaran rumah Sempurna, tampilan Bulang cukup mengundang perhatian.
Selain menggunakan sepatu boots, Bebas Ginting juga tampak mengenakan celana jeans berwarna biru meskipun warnanya sudah sedikit pudar.
Ketiganya tampak diboyong personel gabungan menggunakan satu unit mobil minibus berwarna hitam, dan tiba di warung kopi sekira pukul 15.17 WIB.
Dari ketiga pelaku ini, tampak yang pertama dibawa masuk ke warung kopi ialah Bebas Ginting alias Bulang, kemudian dilanjutkan Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.
Dengan pengamanan ketat, ketiga pelaku tampak langsung diboyong masuk ke warung untuk menjalani serangkaian adegan.
Saat dibawa masuk, raut wajah Bebas Ginting tampak lemas, sementara satu pelaku lainnya Yunus Syahputra alias Selawang tampak dibopong karena ditembak saat penangkapan.

Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.
Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan.
Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta.
Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.
Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.
Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Bebas Ginting, terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu yang menyebabkan empat orang tewas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.
"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.
Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Bebas Ginting memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.
"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar."
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.
Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.
Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.
Polisi pun menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.
Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.
Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
(mns/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Foto: LBH Medan dan KKJ Sumut Temukan Fakta Kejanggalan Rekontruksi Pembunuhan Sempurna |
![]() |
---|
Kantor Staf Kepresidenan Kawal Pembunuhan Wartawan, Dibakar hingga Tewaskan Satu Keluarga |
![]() |
---|
Komite Keselamatan Jurnalis Temukan Fakta-fakta Berikut Ini, terkait Tewasnya Pasaribu Sekeluarga |
![]() |
---|
Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Pasaribu Satu Keluarga hingga Tewas Ternyata 2 Kali Membunuh |
![]() |
---|
Wajah Bebas Ginting, Otak di Balik Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu hingga Satu Keluarga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.