Berita Viral
CURHAT Warga Pindahan Ditagih Rp1,5 Juta Oleh Pengurus RT, Lurah Sebut Salah Paham, Sekda Buka Suara
Soal pindah rumah ditagih iuran hingga Rp 1,5 juta, Sekda DIY menyinggung adanya aturan hingga SOP dan detail iuran yang jelas.
Senada dengan Beny, Ombudsman RI di DIY juga mengungkapkan hal serupa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi memberikan tanggapan.
Menurutnya, segala bentuk pungutan atau iuran apapun harus berdasar hukum atau ketentuan yang berlaku.
"Kalau nggak ada dasar pungutannya patut dipertanyakan. Istilah umumnya itu pungli (pungutan liar), tapi dalam hal ini pungutan nggak berdasar hukum lah," katanya, saat dihubungi Senin (22/7/2024), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: TWS Xiaomi Buds 5 Hadir dengan Fitur ANC, Segini Harganya
Meski pihak Kalurahan dan RT setempat mengklaim bahwa pungutan tersebut dalam rangka kearifan lokal, tapi hal ini tidak dibenarkan oleh Budhi Masturi.
"Namanya pungutan nggak bisa kearifan lokal. Kearifan lokal itu sumbangan sukarela, itu kearifan lokal. Pungutan mana ada kearifan lokal," tegas Budhi.
Melihat fakta yang terjadi, ia menyarankan Pemda DIY atau Pemkab setempat segera melakukan penertiban dan penataan.
Pasalnya, Ombudsman RI perwakilan DIY mendengar kabar pungutan semacam ini bukan yang pertama kalinya.
Mereka pernah mendapat laporan serupa dimana seorang warga pendatang dimintai iuran ketika hendak membangun rumah.
Namun pertanggungjawaban dari uang iuran tersebut tidak dijelaskan secara pasti.
"Itu ada dulu yang lapor ke kami. Pendatang bikin rumah bayar sampai Rp1 juta dikali luas tanah. Itu warga mau lapor takut berisiko karena dia tinggal di situ. Akhirnya cuma menginformasikan saja," terang dia.
Apabila penarikan iuran semacam ini sudah terlalu meresahkan bagi masyarakat, Budhi meminta Pemda DIY harus melakukan tindakan.
Baca juga: TWS Xiaomi Buds 5 Hadir dengan Fitur ANC, Segini Harganya
"Saya kira kalau ini pada tahapan meresahkan terutama warga pendatang, pemerintah perlu mengaturnya dalam artian menegaskan pelarangannya. Atau kalau mau diatur, sekalian diatur jadi jelas pertanggungjawabannya. Nanti ada uji publiknya masyarakat menerima atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu, pengakuan pihak lurah mengatakan bahwa ada miskomunikasi antara warga dan pihak RT setempat.
Sehingga hal ini akhirnya menjadi ramai dibicarakan dan viral.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.