Eks Bupati Batubara Tersangka Suap PPPK
Polisi Jadwal Ulang Panggilan ke 2 Mantan Bupati Batu Bara Zahir
Terkait apakah mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu akan langsung ditahan atau dijemput paksa, Hadi belum bisa memastikan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak 29 Juni lalu.
Namun, Zahir mangkir saat panggilan pertama untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menjadwalkan panggilan ke dua pada Kamis mendatang.
"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua karena panggilan pertama dia tidak hadir,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).
Terkait apakah mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu akan langsung ditahan atau dijemput paksa, Hadi belum bisa memastikan.
Yang jelas, kata Hadi, Polisi akan bekerja profesional menangani perkara ini.
"Tentu penyidik punya pertimbangan dalam proses penahanan ataupun tidak terhadap tersangka. Kita lihat proses yang dijalankan."
Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan hari ini, Selasa 23 Juli 2024.
Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.
Adapun kelimanya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, Adenan Haris, kepala dinas pendidikan, DT, sekretaris Disdik berinisial.
Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan berinisial, serta Daud, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM).
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.
"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.
"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mangkir Panggilan Pertama Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Jadwal Ulang Panggila ke 2 Zahir |
![]() |
---|
Jaksa Siapkan Dakwaan Untuk 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK Pemkab Batu Bara Supaya Segera Diadili |
![]() |
---|
Terima Limpahan Dari Polda Sumut, Kejati Langsung Kurung 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK di Batubara |
![]() |
---|
Eks Bupati Batubara Mangkir dari Panggilan Polda Sumut setelah Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
ZAHIR Mangkir Panggilan Pertama Penetapan Usai Jadi Tersangka, Tapi Sempat Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.