Sumut Terkini

Bimtek untuk Pemerintah Desa di Kabupaten Deli Serdang Kembali Dibuat, Perorang Bayar 6,5 Juta

Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pun kembali mengingatkan agar Pemerintah Desa dapat mempedomani surat edaran yang telah dikeluarkan.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi Bimtek dan penggunaan dana desa. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ari Mulyawan membenarkan ada undangan Bimtek untuk Pemerintah Desa.

Disebut undangan itu masuk ke desa tidak melalui dinas.

Selama ini Lembaga penyelenggara tidak ada mengajukan permohonan ke mereka. 

"Itu undangannya langsung ke desa-desa bukan melalui kita. Terkait Bimtek ini kita juga sudah panggil Camat-Camat. Yang kita sampaikan tetap sama seperti sebelumnya tetap pedomani surat edaran yang sudah ada. Diedaran yang dikeluarkan Sekda itu sudah jelas terkait pemanfaatan dana desa," kata Ari Mulyawan.

Maraknya kegiatan-kegiatan Bimtek di Deli Serdang sebelumnya banyak dikaitkan dengan bayang-bayang dari penegak hukum makanya bisa terlaksana dan dilaksanakan oleh lembaga.

Selain itu juga masuk dari perkumpulan organisasi yang ada di desa. Karena banyak keluhan dari beberapa Kades di Deli Serdang Pj Sekda, Citra Efendy Capah sempat mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pemanfaatan dana desa.

Edaran yang dibuat dengan nomor 400-10/1958 dan diterbitkan pada 24 Juni 2024 itu sempat dikirimkan kepada para Camat-Camat se Kabupaten Deli Serdang. 

Ada tiga poin penting yang dituliskan dalam edaran.

Disebut dalam upaya pencapaian sasaran yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa sejalan dengan visi misi Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2026, maka diharapkan agar semua desa di Kabupaten Deli Serdang dapat mendayagunakan dana desa sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat. 

Kemudian disampaikan dalam hubungan ini maka para Kepala Desa dihimbau untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan, bimbingan teknis dan bentuk kegiatan pembinaan lainnya dengan menggantikannya dalam bentuk lain yang mengutamakan pelaksanaan kegiatan secara swakelola untuk mewujudkan kemandirian desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Selain itu Kepada Para Camat se-Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik baiknya sekaligus melaporkan perkembangannya kepada Pj. Bupati Deli Serdang c/q Sekdakab Deli Serdang.

(dra/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved