TRIBUN WIKI

Sosok Palti Hutabarat, Pegiat Medsos Relawan Ganjar Pranowo yang Dipenjarakan Karena Dugaan Hoaks

Palti Hutabarat lahir di Medan, 6 Agustus 1984. Ia adalah pegiat sosial yang juga relawan Ganjar Pranowo dan bekas pendukung Jokowi

|
Editor: Array A Argus
Facebook
Palti Hutabarat saat bertemu Jokowi beberapa waktu silam sebelum ia akhirnya ditangkap karena kasus dugaan hoaks 

Selanjutnya, Ganjar menguatkan Palti dan meminta terus berjuang dan bahkan meminta Paltu mengencangkan otot lengannya sebagai simbol kekuatan menghadapi cobaan. 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), hakim sempat menasihati Palti.

"Kau ini orang pintar, ahli IT, tapi itulah yang seperti dibilang dalam pleidoimu tadi. Harus lebih bijak dalam bersosial media," kata Ketua Majelis, Halida Rahardini.

Baca juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolda Jateng yang Baru, Berikut Harta Kekayaan

Hakim meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran oleh Palti, agar kedepan berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Dari sini jadikan pelajaran, kau kuat dan kokoh. Jadikan ini pengalaman hidupmu, terlepas dari apa ini kehidupanmu ke depan," kata hakim.

Dalam perkara ini, Palti Hutabarat sempat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) King Sinaga.

Menurut Jaksa, Palti telah terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Terdakwa Palti dituntut dengan hukuman delapan bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata JPU King. 

Kronologis Kasus

Palti Hutabarat diamankan di kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada Jumat (19/1/2024).

Dalam surat penangkapan kala itu, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon capres cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Dalam rekaman percakapan yang disebut sebagai pejabat Forkopimda Kabupaten Batubara itu ditulis narasi 'Bocor, rekaman pembicaraan antara Dandim, Bupati, Kapolres & Kajari Batu Bara'.

Baca juga: Profil dan Biodata Nabil Ervatra Clash of Champions, Mahasiswa Oxford dengan Segudang Prestasi

Orang-orang yang ada dalam rekaman tersebut terdengar tengah membahas Pilpres 2024.

"Sama kawan-kawan ini udah menyampaikan, per kecamatan saja tuh, tambah-tambah lah. Jadi, untuk kepala desa, ini langsung aja, kita diarahkan ke 02, itu dulu yang pertama, tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing-masing," demikian kata seseorang dalam rekaman tersebut, seperti dilihat wartawan, Minggu (14/1/2024).

Orang itu juga menyampaikan soal dana desa. Dia mengatakan dana desa itu akan dipergunakan untuk operasional pilpres.

"Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan supaya sebelum pilpres keluar, dengan catatan 100 ribu dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu, 50 untuk dikirim ke sana untuk mereka pergunakan, penggunaan apalah serangan sama mereka, itu ada penggunanya itu nanti Pj di situ, Kapolres di situ, Dandim di situ, Kejari di situ. Penggunaannya itu, penggunaan untuk pilpres, operasional mereka. Jadi, yang 50 tinggal di desa, dan ini macam tahun lalu lah, kan udah tau taulah itu senior kan," ujarnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Julia Ester Treviska Kairupan, Mahasiswi Unsrat Diduga Pelakor Pejabat Kemenhub

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved