Breaking News

Berita Viral

SOSOK Stefanie Gloria dan Sandy Hulu Diberi Hakim MK Nilai A, Gugat UU Pilkada Tanpa Kuasa Hukum

Sosok Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu bikin takjub hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu bikin takjub hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa) 

"Artinya, permohonan kami tidak berarti membawa masuk gimmick-gimmick politik ke dalam kampus. Kami justru berikhtiar untuk mendatangkan Cakada ke Kampus dan dikuliti habis-habisan secara akademis oleh para insan cendekia yang ada di dalamnya,"sambungnya.

Berikut isi pasal yang digugat:

Dalam Kampanye dilarang:

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

Mereka meminta MK mengubah pasal tersebut menjadi:

Dalam kampanye dilarang:

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye

Kedua mahasiswa UI tersebut menyusun permohonan itu tanpa didampingi kuasa hukum. Keduanya mengaku ingin beperkara secara langsung di MK.

Hakim MK Guntur Hamzah pun memuji langkah kedua mahasiswa tersebut yang mengajukan gugatan tanpa didampingi kuasa hukum.

"Ini lagi Anda tampil dengan tanpa kuasa hukum," ujar hakim MK Guntur Hamzah.

"Benar, Yang Mulia," ujar Sandy.

"Apa pertimbangannya nggak menggunakan kuasa hukum?" tanya Guntur Hamzah.

"Izin, Yang Mulia. Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena memang kami ingin langsung beperkara di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak konstitusional kami, Yang Mulia," ujar Sandy.

"Inilah yang namanya learning by doing, ya?" ujar Guntur.

"Benar, Yang Mulia," ujar Sandy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved