Berita Dairi Terkini
Sudah Diberi Pekerjaan dan Tempat Tinggal, Pemuda Ini Nekat Curi Tabung Gas Milik Majikan
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RG alias Raga beserta penadahnya yang berinisial ES dan HL
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RG alias Raga beserta penadahnya yang berinisial ES dan HL, atas penggelapan tabung gas milik Dedy Irasndo Sihotang yang merupakan agen LPG di Jalan Sudirman Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, RG merupakan pekerja di pangkalan milik Dedy yang sudah bekerja sejak bulan Agustus 2022 sebagai tukang antar ke kios langganan.
RG sehari - hari di beri upah oleh korban sebesar Rp 400 ribu setiap 2 minggu, dan tinggal di rumah korban.
"Ya kemarin kami sudah meringkus tersangka berinisial RG, atas dugaan penggelapan tabung gas LPG di sebuah pangkalan gas milik korban atas nama Dedy Sihotang, " ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2024, dimana korban merasa curiga karena tabung gas di pangkalan tersebut berkurang.
Setelah di hitung dan di cocokkan dengan data pembukuan, diketahui jumlah tabung gas LPG yang hilang sebanyak 200 tabung.
Karena merasa kehilangan, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada RG kemana tabung gas tersebut.
"Namun RG menyangkal bahwa tabung gas tersebut masih berada di kios langganan, " terang Kasat Reskrim.
Karena tak percaya, korban kemudian mendatangi langsung kios langganan, dan menanyakan apakah ada tabung gas yang masih tersimpan di kios.
Akan tetapi, pihak kios menyebut bahwa tabung gas kosong tersebut sudah di bawa oleh RG, dan digantikan dengan tabung gas yang sudah terisi.
"Korban pun langsung menanyakan kemana tabung gas kosong kepada tersangka, dan diketahui tabung tersebut ternyata sudah di jual sebesar Rp 120 ribu kepada tersangka berinisial ES, " jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap tersangka HL, yang merupakan pembeli dari tersangka ES dengan harga Rp 150 ribu.
Atas perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.
RG pun kemudian diserahkan korban ke Polres Dairi atas penggelapan tabung gas tersebut, dan langsung membuat laporan.
"Motif RG menjual tabung gas tersebut karena ingin memenuhi kehidupan sehari - hari, " ungkapnya.
Atas perbuatan RG, dirinya dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara ES yang merupakan penadah, kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka HL yang berstatus sebagai pembeli dari penadah di kenakan pasal 480 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(cr7/tribun-medan.com)
pencurian gas
| Jabatan Kasat Lantas Polres Dairi dan Kapolsek Parongil Berganti, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Oknum Kepala Desa di Dairi Diduga Minta Wanita Simpanan Gugurkan Kandungan |
|
|---|
| Batalyon Baru akan Hadir di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Ini Kata Kodim 0206 Dairi |
|
|---|
| Capaian 24 Minggu Pemkab Dairi yang Dipimpin Vickner Sinaga, Kesehatan Gratis hingga Ekspor Nilam |
|
|---|
| Gelar Pangan Murah, 1.200 Sak Beras SPHP hampir Ludes Dijual di Polsek Tanah Pinem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-ES-dan-HL-yang-merupakan-penadah-dan-pembeli-gas-curian_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.