Berita Viral

Fakta-fakta Baru Kasus Pria Makan Kucing di Semarang, Sudah Makan 10 Ekor Kucing, Tidak Ditahan

Berikut fakta-fakta baru kasus pria makan kucing di Semarang, Jawa Tengah. Pria tersebut diketahui sudah memakan 10 ekor kucing dalam waktu setahun. 

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tampang Nuryanto Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang, Ngaku Sudah Doyan Selama 8 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut fakta-fakta baru kasus pria makan kucing di Semarang, Jawa Tengah.

Pria tersebut diketahui sudah memakan 10 ekor kucing dalam waktu setahun. 

NY (63) seorang pria yang kedapatan memakan daging kucing di rumahnya Semarang Jawa Tengah.

NY terungkap telah memakan daging kucing selama satu tahun.

Dalam pengakuanya, NY mengaku mengonsumsi 10 kucing dalam waktu satu tahun.

Alasannya untuk dijadikan obat diabetes.

Terkait kasus ini berikut TribunSolo rangkum fakta terbarunya.

  1. Nasibnya, Tak Ditahan

Polisi memutuskan untuk tidak menahan pengusaha kos, Nur (63) warga Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah yang ditangkap usai kedapatan makan daging kucing. Nur hanya dikenakan wajib lapor.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, Nur dijerat Pasal 91B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 302 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau atau denda paling banyak Rp 200 juta atau yang KUHP pidana penjara 9 bulan," ujar Johan dalam jumpa pers di markasnya, Kamis (8/8/2024).

Johan menjelaskan lantaran hukuman pidananya penjara kurang dari lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Namun Nur hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor seminggu dua kali," kata Johan.

Sementara Nur masih berstatus sebagai terlapor. Akan tetapi polisi akan segera meningkatkan ke penyidikan dan melakukan pemeriksaan hingga melibatkan saksi ahli.

"Proses masih berjalan, ke depan kami lakukan penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan. Saksi ahli nanti kita koordinasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Semarang," lanjutnya.

 2. Penghuni Kos Angkat Kaki

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved