Medan Terkini

TERUNGKAP Motif Remaja Bersamurai Bacok Warga saat Beli Bakso Belawan

remaja yang masih dibawah umur, ditangkap polisi setelah membacok seorang warga menggunakan samurai.

|
Editor: Dedy Kurniawan
HO
Pelaku pembacokan terhadap warga, usai diamankan oleh personel Polres Pelabuhan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang remaja yang masih dibawah umur, ditangkap polisi setelah membacok seorang warga menggunakan samurai.

Baca juga: SOSOK Pelatih Timnas Inggris Lee Carsley, FA Rela Pakai Pelatih U23 untuk Sementara

Pelaku yakni berinisial A (17), warga Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan.

Sementara, satu pelaku lagi berinisial T masih diburon oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Tak Bermanfaat, BPK : Pasar Induk dan Eks Gedung Akbid Pemko Tebingtinggi Total Lost Fungsi

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Bandeng Pajak Baru, Kecamatan Medan Belawan, pada (21/7/2024) silam.

Baca juga: Diduga Karena Kelelahan dan Sakit, Driver Ojol Tiba-tiba Meninggal Dunia

Katanya, saat itu pelaku membacok kepala korban berinisial Rahmat Fadila (21) yang sedang berada di warung bakso.

"Saat itu dua orang pelaku ini menggunakan sepeda motor, mendatangi korban dengan yang sedang membeli bakso," kata Janton kepada Tribun-medan, Minggu (11/8/2024).

Ia mengatakan, setelah bertemu dengan korban kedua pelaku ini langsung menggeluarkan senjata tajam jenis samurai dan menebas kepala korban.

Baca juga: Diduga Karena Kelelahan dan Sakit, Driver Ojol Tiba-tiba Meninggal Dunia

"Tanpa basa-basi, pelaku membacok kepala korban," sebutnya.

 

Dikatakannya, kemudian kedua pelaku ini pun langsung melarikan diri dan korban dibawa oleh warga ke rumah sakit.

Lalu, pihak keluarga pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Malam Puncak SMI 2024, Bupati Samosir Vandiko Ingatkan Pengunjung Akan PON XXI Cabor Voli Pasir

Petugas yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap salah seorang pelaku yakni inisial A.

 

Pelaku ini ditangkap di Jalan Veteran, Kecamatan Medan Belawan, pada Senin (5/8/2024) lalu.

Baca juga: Nikmatnya Hidup Sudirman Terpidana Kasus Vina, Tinggal di Hotel hingga Diberi Banyak Barang Mewah

"Dari hasil pemeriksaan tersangka A ini, dia melakukan pembacokan terhadap korban karena ada dendam," ujarnya.

Lebih lanjut, Janton menyampaikan, dari pengakuan pelaku. Sebelum kejadian pembacokan, korban melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.

"Dua bulan lalu, pelaku ini pernah dikeroyok oleh korban," ucapnya.

 

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu seorang lagi pelaku yang terlibat dalam pembacokan tersebut.

 

"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 atau pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," pungkasnya.

Baca juga: Atletik NPC Optimistis Tampil Maksimal di Peparnas 2024

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved